BANDAR LAMPUNG (B+62) — Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung mendesak Pemerintah Kota untuk menghapus pungutan uang komite di seluruh SMP Negeri, sebagai langkah konkret agar pendidikan dasar benar-benar gratis.
Desakan DPRD ini menyasar pungutan komite yang dianggap membebani orang tua siswa dan menghambat akses pendidikan di sekolah negeri.
Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung, Asroni Paslah, menyampaikan desakan ini. Ia menyatakan DPRD siap mengawal kebijakan dan memastikan anggaran Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) digunakan secara proporsional,”Ujarnya Rabu(5/11/2025)
Seluruh SMP Negeri di Kota Bandar Lampung menjadi fokus penghapusan pungutan komite, mengikuti kebijakan serupa yang diterapkan di tingkat SMA/SMK Provinsi Lampung.
Asroni menegaskan, pungutan komite masih banyak dikeluhkan orang tua karena dianggap wajib, padahal pendidikan dasar sembilan tahun harus gratis sesuai UUD 1945 dan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-XXII/2024 dan 111/PUU-XXIII/2025.
DPRD mendorong Pemkot Bandar Lampung untuk menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) yang resmi menghapus pungutan komite. Selain itu, penguatan BOSDA akan memastikan kebutuhan sekolah terpenuhi tanpa membebani orang tua.
“Yang kami perjuangkan jelas: pendidikan dasar harus benar-benar gratis, bukan sekadar slogan,” tegas Asroni.
(Ali)












