Dishut Lampung: Penebangan Pohon di Pesbar Bukan di Kawasan Hutan, Tapi Lahan Pribadi.

Bandar Lampung (B+62) – melalui Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Lampung, Yanyan Ruchyansyah, menegaskan bahwa lokasi penebangan pohon di wilayah Pugung Penengahan, Kecamatan Pesisir Utara, Kabupaten Pesisir Barat, bukan berada di kawasan hutan negara.

Harian kandidat)_Kegiatan penebangan itu sempat viral di media sosial dan menimbulkan kekhawatiran publik, diduga melakukan praktik pembalakan liar atau ilegal logging.

setelah dilakukan pengecekan ke lokasi bersama Polda Lampung, yanyan menjelaskan dipastikan penebangan lahan tersebut berada di lahan pribadi, bukan milik perusahaan, dan di luar kawasan hutan negara,selasa(9/12/25).

Ia menjelaskan, beberapa video dan foto yang viral memperlihatkan tutupan vegetasi rapat sehingga tampak seperti kawasan hutan lindung. Namun secara status, area tersebut bukanlah kawasan hutan negara.

“Jaraknya kurang lebih 2,8 km dari batas kawasan hutan lindung. Jadi kemungkinan (yang viral) itu lokasinya berdekatan,” kata Yanyan saat diwawancarai oleh pihak media dikantor gubernur.

Meski demikian pihaknya belum mengetahui siapa pemilik lahan dilahan itu, Menurut Yanyan hal itu sudah masuk ranah aparat penegak hukum.

Yanyan juga memaparkan bahwa pemilik lahan pribadi diperbolehkan menebang pohon di wilayahnya. Ketentuan tersebut diatur dalam Permen LHK P.8/2021 Pasal 285 ayat 3, yang menyebutkan bahwa kayu bulat hasil budidaya dari hutan hak dapat langsung diolah tanpa memerlukan izin penebangan.

“Bisa ditebang. Kayu budidaya dari hutan hak itu dilakukan oleh pemilik hutan hak dan tidak memerlukan izin penebangan,” ujarnya.

Namun, untuk kayu yang tumbuh alami tanpa proses budidaya, pemilik wajib mendaftarkan terlebih dahulu ke Dirjen melalui Balai PHL agar dapat masuk ke dalam Sistem Penatausahaan Hasil Hutan (SIPU).

Dari laporan tersebut, provisi sumber daya hutan (PSDH) kemudian diperhitungkan.

“Kalau ada proses budidaya, maka itu dibebaskan dari provisi sumber daya hutan. Sehingga kayu itu bisa ditebang tanpa meng-input dulu ke dalam SIPU,” ucapnya.

Yanyan menambahkan, Polda Lampung memang memasang garis segel untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

“Mereka masih di lapangan sekarang, masih lakukan tagging ulang,” ujar Yanyan.

Menurut dia, aspek yang kini masih didalami adalah status kayu yang ditebang, apakah merupakan kayu budidaya atau kayu tumbuh alami.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *