Lampung (B+62) – Beredar info Dua orang oknum anggota Polisi berinisial R dan D bersama seorang wanita yang merupakan Lady Companion (LC) oleh personil Polda Lampung dan BNNP terkait dugaan penyalahgunaan narkoba di sebuah rumah kos-kosan, minggu (10/05/2026).
Dari info beredar kejadian OTT pada rabu malam menjelang kamis pagi sekitar tanggal 6-7 mei 2026 tersebut diamankan juga barang bukti yang diduga sabu sebanyak 3 kantong.
Penelusuran awak media di tempat kejadian perkara (TKP), beberapa warga yang enggan disebut namanya membenarkan kejadian penggerebekan malam itu, namun karena takut warga tersebut tidak mau memberikan keterangan rinci kejadian tersebut.
Untuk memenuhi unsur 5W 1 H, awak media juga mengkonfirmasi ke pihak Polres dan BNNK way kanan terkait kronologis kejadian, berapa orang yang diamankan hingga jumlah barang bukti yang diamankan, dimana menurut info yang beredar dari kejadian tersebut diduga diamankan 3 kantong barang bukti yang diduga sabu dari R dan D namun belum ada tanggapan dari pihak Polres way kanan, sedangkan pihak BNNK mempersilahkan awak media meminta keterangan ke pihak Polres atau Polda Lampung.
Diketahui oknum anggota polisi berinisial R yang pernah dinas di polres Way Kanan saat ini berdinas di Polres Tulang Bawang, sedangkan Oknum D berdinas di kesatuan Narkoba Polres Way Kanan.
Sampai berita ini diturunkan, pihak aparat penegak hukum (APH) baik dari Kepolisian maupun BNN belum memberikan keterangan resmi terkait kronologi penangkapan berapa orang yang diamankan maupun jumlah barang bukti yang diduga sabu-sabu dalam kasus tersebut.
Masyarakat berharap agar APH segera memberikan keterangan secara profesional dan terbuka terkait kejadian tersebut, serta tegak lurus terhadap peraturan juga hukum yang berlaku di negara Republik Indonesia apabila kejadian tersebut benar terjadi.
Tim












