Jaringan Narkoba Way Kanan Menjerat Oknum Polisi Mulai Mulai Terungkap

Beritaplus62.co.id – Belum lekang ingatan masyarakat terkait 2 oknum polisi yang terjerat kasus narkoba dengan jumlah barang bukti yang cukup banyak yang hingga saat ini belum diungkap secara resmi oleh pihak kepolisian berapa jumlah barang bukti narkoba yang diamankan tersebut.

Kali ini teka-teki di kepolisian way kanan bertambah dengan diamankannya mobil Daihatsu Terios Hitam tanpa driver yang menurut informasi berhasil melarikan diri setelah melalui rentetan drama kronologis pengejaran hingga penerobosan jalan yang sudah di blokir oleh pihak kepolisian way kanan.

Belakangan ini sedikit demi sedikit mulai terungkap siapa nama oknum polisi pemilik mobil berplat nomor BE 1338 ASS yang juga merupakan driver pada saat kejadian Jumat 05 Juni 2026 lalu.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kuat dugaan pengamanan mobil Terios Hitam tersebut ada keterkaitan jaringan narkoba besar di way kanan yang mana sebelum kejadian tersebut terjadi rentetan kronologis yang saling berkait dari diamankannya pria berinisial MU dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 8,77 Gram pada hari kamis, 4-6-2026 pukul 20.30 wib, di Kampung Karang Umpu, Blambangan Umpu.

Hasil dari pengembangan diduga telapor MU ini lalu pada hari Jumat tanggal 5 juni 2026 Satres Narkoba Way Kanan berhasil mengamankan diduga telapor NS dan ECR narkotika diduga jenis sabu dengan berat total 24,06 gram, yang juga dilanjutkan dengan pengejaran terhadap diduga pelaku yang berusaha kabur menggunakan mobil Terios.

Selanjutnya mobil patroli Polsek Baradatu di arahkan melintang ke jalan di depan mako Polsek Baradatu, ternyata pelaku nekat dan menabrak body belakang kendaraan Polsek dan kabur yang menyebabkan Kapolsek Baradatu yang berada di samping mobil ikut terpental sejauh 1 meter karena terdorong mobil patroli Polsek yang ditabrak pengemudi kendaraan tersebut.

Sementara itu, dikutip dari salah satu media online Kapolres Way Kanan, AKBP Didik Kurnianto, S.I.K., membenarkan adanya operasi penangkapan yang diduga melibatkan bandar sabu tersebut, termasuk pengamanan satu unit mobil Terios hitam dan memberikan pernyataan sikap yang sangat tegas. Ia memastikan tidak akan ada kompromi bagi siapapun yang terlibat dalam peredaran barang haram tersebut.

“Sudah komitmen saya, kalau ada polisi yang main-main (dengan narkoba), kita proses pidana narkoba dan pemecatan,” ungkap Kapolres.

Meskipun pihak kepolisian sudah mengantongi nama oknum polisi terduga driver yang juga pemilik mobil tersebut hingga berita ini diturunkan belum berhasil menggunakannya.

Warga Way Kanan mendesak agar proses hukum dilakukan secara transparan, terbuka, dan tanpa pandang bulu demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Apabila terbukti mengedarkan yang bersangkutan dapat dikenai dengan pasal 114 ayat (2) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika jo undang-undang no. 1 tahun 2023 tentang kuhp jo undang-undang no. 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dan/atau pasal 609 ayat (2) huruf a undang-undang no. 1 tahun 2023 tentang kuhp jo undang-undang nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 tahun.

Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *