Beritaplus62.co.id – Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung, Thomas Amirico, memberikan penjelasan terkait sejumlah pemberitaan yang memuat keluhan wali murid mengenai pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA Provinsi Lampung Tahun 2026.
Menurut Thomas, pelaksanaan SPMB diselenggarakan berdasarkan ketentuan yang berlaku dengan tujuan memberikan kesempatan yang setara kepada seluruh peserta didik untuk memperoleh layanan pendidikan. Sistem yang digunakan dirancang untuk mengolah data peserta secara objektif berdasarkan dokumen resmi yang diterbitkan oleh satuan pendidikan asal.
“Kami memandang penting untuk memberikan penjelasan yang utuh agar masyarakat memperoleh informasi yang berimbang, objektif, dan komprehensif terkait mekanisme yang diterapkan dalam SPMB tahun ini,” ujar Thomas.
Salah satu isu yang menjadi perhatian masyarakat adalah adanya perbedaan jumlah mata pelajaran yang tercantum pada Surat Keterangan Lulus (SKL) peserta didik. Thomas menjelaskan bahwa kondisi tersebut bukan disebabkan oleh kebijakan SPMB, melainkan karena adanya perbedaan struktur kurikulum, muatan lokal, program keagamaan, maupun program kekhasan yang diterapkan oleh masing-masing sekolah asal.
Ia mencontohkan, sebagian SMP Negeri pada umumnya memiliki sekitar 11 hingga 12 mata pelajaran yang tercantum dalam dokumen kelulusan. Sementara itu, beberapa SMP Islam Terpadu, MTs, atau sekolah dengan program khusus dapat memiliki jumlah mata pelajaran lebih banyak karena adanya pemisahan mata pelajaran tertentu, seperti Akidah Akhlak, Fikih, Al-Qur’an Hadis, Bahasa Arab, maupun mata pelajaran kekhasan lainnya yang dicantumkan secara terpisah dalam dokumen akademik.
“Oleh karena itu, apabila terdapat mata pelajaran yang secara substansi merupakan bagian dari kelompok mata pelajaran yang sama, maka dilakukan penyetaraan sesuai ketentuan yang berlaku. Misalnya beberapa komponen mata pelajaran keagamaan dapat dikelompokkan ke dalam Pendidikan Agama Islam (PAI). Demikian pula sejumlah muatan lokal yang terdiri atas beberapa komponen dapat dikelompokkan sesuai kategori yang telah ditetapkan,” jelasnya.
Menurut Thomas, mekanisme tersebut justru bertujuan menciptakan kesetaraan dasar penilaian bagi seluruh peserta didik yang berasal dari latar belakang sekolah yang berbeda.
Terkait perhitungan nilai, Thomas menegaskan bahwa sistem menggunakan nilai rata-rata berdasarkan jumlah mata pelajaran yang tercantum dalam dokumen akademik masing-masing peserta didik.
“Peserta yang memiliki 12 mata pelajaran dihitung berdasarkan total nilai dibagi 12. Peserta yang memiliki 14 mata pelajaran dihitung berdasarkan total nilai dibagi 14. Demikian pula peserta yang memiliki 15, 16, atau 17 mata pelajaran dihitung menggunakan pembagi sesuai jumlah mata pelajaran yang dimiliki,” katanya.
Ia menjelaskan bahwa mekanisme tersebut diterapkan untuk menjaga prinsip keadilan karena setiap peserta dinilai berdasarkan capaian akademiknya sendiri. Apabila seluruh peserta dipaksa menggunakan pembagi yang sama tanpa memperhatikan jumlah mata pelajaran yang berbeda, maka hasil yang diperoleh justru berpotensi tidak mencerminkan prestasi akademik yang sesungguhnya.
Karena itu, Thomas menegaskan bahwa perbedaan jumlah mata pelajaran tidak secara otomatis menguntungkan ataupun merugikan peserta didik tertentu. Faktor yang menentukan hasil seleksi tetaplah capaian nilai rata-rata yang diperoleh peserta berdasarkan dokumen akademik yang telah diverifikasi dan divalidasi.
Menanggapi pemberitaan yang menyebut adanya pernyataan yang dianggap bertolak belakang mengenai perhitungan nilai, Thomas memastikan tidak terdapat perubahan kebijakan maupun kontradiksi dalam penjelasan yang telah disampaikan oleh Dinas Pendidikan.
“Penjelasan pertama membahas mekanisme penyetaraan atau pengelompokan mata pelajaran yang memiliki karakteristik khusus agar dapat disesuaikan dengan kelompok mata pelajaran yang menjadi dasar penilaian. Sedangkan penjelasan berikutnya membahas mekanisme teknis perhitungan nilai rata-rata dalam sistem seleksi. Kedua penjelasan tersebut membahas aspek yang berbeda sehingga tidak dapat dipandang sebagai perubahan kebijakan ataupun pernyataan yang saling bertentangan,” tegasnya.
Selain itu, Thomas juga menjelaskan terkait adanya anggapan bahwa peserta didik tidak dapat mencabut berkas untuk mendaftar ke sekolah lain. Menurutnya, pelaksanaan SPMB dilakukan melalui sistem daring yang terintegrasi sehingga setelah data peserta dinyatakan lengkap, tervalidasi, masuk ke dalam sistem, dan diproses dalam tahapan seleksi maupun perangkingan, tidak tersedia mekanisme pencabutan berkas secara manual.
“Ketentuan ini diterapkan untuk menjaga validitas data, mencegah perubahan yang dapat memengaruhi hasil seleksi peserta lain, serta memastikan seluruh peserta memperoleh perlakuan yang sama dalam proses seleksi,” ujarnya.
Ia menambahkan, tidak adanya mekanisme pencabutan berkas setelah data diproses bukan merupakan bentuk pembatasan hak peserta didik untuk memperoleh pendidikan, melainkan bagian dari tata kelola sistem yang diperlukan agar proses seleksi berjalan tertib, objektif, transparan, dan akuntabel.
Meski demikian, Thomas menyambut baik berbagai masukan yang disampaikan masyarakat, termasuk harapan agar tersedia informasi yang lebih rinci mengenai mekanisme penilaian maupun batas nilai pada setiap sekolah.
“Aspirasi tersebut merupakan masukan yang konstruktif dan dapat menjadi bahan evaluasi untuk penyempurnaan pelaksanaan SPMB pada tahun-tahun berikutnya. Transparansi informasi yang semakin baik akan membantu masyarakat memahami mekanisme seleksi secara lebih utuh dan mengurangi potensi kesalahpahaman,” katanya.
Thomas menegaskan bahwa seluruh pihak memiliki tujuan yang sama, yakni memastikan setiap peserta didik memperoleh kesempatan pendidikan yang terbaik.
“Karena itu, penyampaian informasi yang lengkap, akurat, dan proporsional sangat penting agar masyarakat dapat memahami pelaksanaan SPMB secara menyeluruh serta tidak menimbulkan persepsi yang kurang tepat terhadap mekanisme yang telah diterapkan,” pungkasnya.
(Red)












