Kadis Perkim Akan Panggil Pengelola Terkait Dugaan Pelanggaran GSB Pembangunan Mini Soccer

Beritaplus62.co.id – Polemik pembangunan lapangan mini soccer di kawasan Jalan Soekarno-Hatta (Bypass), Kelurahan Tanjung Senang, Kota Bandar Lampung, mendapat perhatian dari Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kota Bandar Lampung.

Pembangunan lapangan mini soccer tersebut menjadi sorotan karena diduga tidak memenuhi ketentuan Garis Sempadan Bangunan (GSB) yang berlaku di ruas jalan nasional tersebut.

Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Perkim Kota Bandar Lampung, Muhaimin, mengatakan pihaknya akan segera memanggil pengelola proyek untuk meminta penjelasan terkait dugaan pelanggaran tersebut.

“Kami akan memanggil pengelola terlebih dahulu untuk meminta klarifikasi terkait pembangunan itu,” ujar Muhaimin saat dikonfirmasi, (6/7).

Di beritakan sebelumnya, Pembangunan lapangan mini soccer di kawasan Jalan Soekarno-Hatta (Bypass), Kelurahan Tanjung Senang, Kota Bandar Lampung, menjadi polemik.

Pasalnya, proyek tersebut diduga tidak memenuhi ketentuan Garis Sempadan Bangunan (GSB) yang berlaku pada ruas jalan tersebut.

Berdasarkan hasil pantauan di lokasi, bangunan Lapangan Mini Soccer itu diduga berdiri lebih dekat dari batas minimal Garis Sempadan Bangunan yang ditetapkan.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai pengawasan dan pengendalian yang menjadi kewenangan Pemerintah Kota Bandar Lampung, khususnya Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim).

Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kepala Dinas Perkim Kota Bandar Lampung, Muhaimin, hingga berita ini diterbitkan tidak memberikan tanggapan terkait dugaan pelanggaran tersebut.

Di beritakan sebelumnya, Pembangunan sebuah lapangan mini soccer di kawasan Jalan Soekarno-Hatta (Bypass), tepatnya di wilayah Kelurahan Tanjung Senang, Kota Bandar Lampung, menjadi perhatian masyarakat.

Pasalnya, lokasi pembangunan tersebut diduga tidak memenuhi ketentuan mengenai jarak Garis Sempadan Bangunan (GSB) yang berlaku.

Berdasarkan ketentuan yang mengatur pemanfaatan ruang dan garis sempadan bangunan pada ruas Jalan Soekarno-Hatta, bangunan usaha di sepanjang jalan tersebut wajib memenuhi jarak minimal dari batas jalan sesuai peraturan yang berlaku,namun, dari hasil pengamatan di lokasi, pembangunan Mini Soccer tersebut diduga memiliki jarak yang jauh lebih dekat dari ketentuan minimal 15 meter.

Saat dikonfirmasi mengenai perizinan pembangunan tersebut, Lurah Tanjung Senang, Dedi Setyadi, menjelaskan bahwa pihak pengembang telah melakukan koordinasi dengan kelurahan.

“Terkait pembangunan Mini Soccer, pengembang sudah koordinasi dan membuat izin lingkungan,” ujar Dedi Setyadi. Rabu (01/07)

Namun, ketika ditanya mengenai kesesuaian pembangunan dengan ketentuan garis sempadan bangunan, ia mengaku belum memahami persoalan tersebut.

“Untuk terkait sepadan bangunan kurang paham,” katanya.

Ia juga menegaskan, bahwa kewenangan pihak kelurahan hanya sebatas penerbitan izin lingkungan dari masyarakat sekitar lokasi pembangunan.

“Dari kelurahan hanya izin lingkungan dari sekitar lokasi,” tandasnya.

(Okt)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *