Lampung (B+62) – Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Kabupaten Lampung Utara melayangkan ultimatum kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotabumi agar segera mengusut tuntas dugaan korupsi pengelolaan dana hibah Pilkada 2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Utara.
Ketua GMBI Lampura Ansori mengatakan, penanganan perkara tersebut berjalan lamban dan terkesan berlarut-larut, meski kasusnya telah menjadi asumsi publik. Bahkan, kasus ini akan dibawa kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) hingga Kejaksaan Agung (Kejagung), apabila Kejari Kotabumi tidak mampu menuntaskan.
“Kasus ini sudah terang benderang. Tapi kenapa Kejari terkesan lamban dan berlarut-larut, Kejaksaan harus berani dan tegas. Ini soal penegakan hukum. Jika tidak ada kejelasan, kami siap melaporkan ke Kejati bahkan Kejagung,” kata Ansori kepada media.
Menurut Ansori, penegakan hukum tidak boleh ragu, terlebih jika menyangkut dugaan kerugian keuangan negara dalam jumlah besar. Dugaan korupsi dana hibah Pilkada KPU Lampura, kata dia, bukan perkara sepele karena nilainya mencapai miliaran rupiah.
“Penggunaan keuangan negara yang bertentangan dengan regulasi jelas berpotensi merugikan negara. Dana hibah Pilkada itu penggunaannya sudah diatur, hanya untuk tahapan Pilkada, bukan untuk keperluan lain. Jadi jangan main-main,” ujarnya.
Sehingga, kata Ansori, total sisa dana hibah Pilkada Lampung Utara diketahui mencapai sekitar Rp12 miliar. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp4,7 miliar digunakan untuk pembayaran gaji badan ad hoc, kemudian Rp4,9 miliar telah dikembalikan ke Pemerintah Kabupaten Lampung Utara. Namun demikian, masih terdapat dana sekitar Rp2,3 miliar yang hingga kini dipersoalkan dan diduga kuat bermasalah.
“Dari Rp2,3 miliar itu, sekitar Rp927 juta lebih digunakan untuk pemeliharaan dan pengadaan di KPU. Pertanyaannya, apa dasar hukumnya? Itu jelas bukan untuk tahapan Pilkada, apalagi untuk rehab, pemeliharaan, atau pengadaan. Dasar regulasinya tidak ada, ini penyalahgunaan kewenangan,” ungkapnya
Selain itu, sambung Ansori, Dengan besarnya nilai dana yang diduga bermasalah, kasus ini harus diproses pemanggilan dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait seharusnya sudah cukup untuk menaikkan status perkara ke tahap penyidikan dan penetapan tersangka.
“Kalau unsur-unsurnya sudah jelas, kenapa harus berlama-lama, Jangan sampai publik menilai Kejaksaan masuk angin atau takut menyentuh pihak tertentu. Hukum harus tajam ke atas dan ke bawah,” ucapnya.
Ansori menambahkan, GMBI bersama masyarakat Lampung Utara juga siap mengawal dan berada di garda terdepan dalam mendorong penuntasan kasus tersebut.
“Kalau terbukti melanggar, siapa pun harus bertanggung jawab. Kami tidak akan mundur dalam mengawal penegakan hukum,” pungkasnya.












