Kejati dan BNN Lampung Luncurkan Inovasi Pembinaan Pelaku, Tekankan Pemahaman UU ITE dan Restoratif Justice

BANDAR LAMPUNG (B+62) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) dan wakil gubernur Lampung. meluncurkan sebuah inovasi program pembinaan terpadu bagi para pelaku tindak pidana, khususnya yang terkait dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan penyalahgunaan narkotika.

Program ini menekankan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice) dengan melibatkan multipihak, termasuk pemerintah daerah dan masyarakat. Penyampaian itu dilakukan depan Pintu Masuk Gedung Pusiban Kamis, (11/12/25).

Penandatanganan Nota Kesepahaman(MU), PKS Antara KEJATI dan Pemprov Lampung.

perwakilan lembaga menyampaikan sebuah acara Penandatanganan Nota Kesepahaman,PKS Antara KEJATI dan Pemerintah Provinsi Lampung. Memahami dinamika sosial dan ekonomi terkini dalam menjalankan roda pemerintahan dan penegakan hukum.

“Hari ini, kami menyampaikan bahwa kami selalu mengajak ibu-ibu, dan seluruh elemen masyarakat, untuk memahami suatu keinginan dan kebutuhan di waktu saat ini. Ini termasuk mensinergikan pemerintahan ekonomi waktu saat ini dalam bidang yang ibu-ibu lakukan,” ujar narasumber tersebut.

menyoroti peran serta masyarakat dalam pembangunan daerah, fokus utama pertemuan tersebut adalah peran PKS (Perjanjian Kerja Sama) antara Bupati/Wali Kota dengan teman-teman pekerja/karyawan yang berkaitan dengan implementasi UU ITE Tahun 2023.

UU ITE yang baru disahkan berlaku efektif pada tanggal 2 Januari lalu menjadi landasan hukum yang kini diimplementasikan secara klinis di lapangan.

“Hari ini kami fokus pada pelaksanaan implementasi klinisnya sosial (keadilan restoratif) yang nanti teknis pelaksanaannya akan disahkan bersama Pak Kejaksaan tinggi(KEJATI) dengan Ibu Wagub Jihan Nurlela, sekretaris daerah(SEKDA),Bupati/Wali Kota,” tambahnya.

Pendekatan restoratif justice ini di dasari oleh keinginan agar pembinaan terhadap pelaku tindak pidana, dapat memberikan efek jera sekaligus memungkinkan mereka kembali ke kehidupan normal secara lebih baik.

“Tentu kita menginginkan bahwa pembinaan implementasi sosial dari pada pelaku kejahatan itu berkesan, berdasarkan tahun pengalaman profesor kami di APH (Aparat Penegak Hukum). profesor pembinaan daerah, dan semua profesor masyarakat, sehingga dia bisa kembali ke kehidupan normal sebagaimana sebelum nya,” jelasnya.

Inovasi yang diluncurkan Kejati dan BNN ini, diapresiasi sebagai langkah maju dalam penegakan hukum yang humanis dan adaptif.

“Intinya hari ini inovasi yang baik dari Kejaksaan tinggi (Kejati) dan BNN, Mungkin belum bisa disaksikan di komisi yang lain karena kelihatannya tidak berjalan,” ungkapnya,

membandingkan efektivitas program ini, dengan inisiatif di tempat lain. Program ini juga mengarahkan adanya bantuan dan penyesuaian kebutuhan bagi para pelaku, dengan mempertimbangkan karakteristik dan kebutuhan masing-masing daerah.

Penekanannya adalah tanggung jawab bersama untuk memastikan para pelaku dapat kembali pulih, bahkan menjadi lebih baik lagi, sehingga dapat memberikan kontribusi positif kepada masyarakat husus nya yang ada di Lampung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *