Jakarta (B+62) – Triga Lampung DPP Akar , DPP Pematank, Kramat )kembali mendatangi Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Selasa (03/02/2026), untuk menagih janji keadilan dan penegakan hukum atas dugaan kejahatan terstruktur yang melibatkan korporasi gula raksasa PT Sugar Group Companies (SGC).
Kedatangan tersebut sekaligus menjadi penegasan sikap bahwa pencabutan Hak Guna Usaha (HGU) PT SGC oleh Menteri ATR/BPN bukanlah peristiwa biasa, melainkan bukti kuat bahwa selama puluhan tahun telah terjadi praktik perampokan aset negara, khususnya Barang Milik Negara (BMN) milik Kementerian Pertahanan/TNI AU, yang dibungkus dengan legalitas bermasalah.
Ketua DPP Akar Lampung, Indra Musta’in menjelaskan penguasaan lahan negara dan tanah rakyat secara ilegal itu tidak mungkin terjadi tanpa adanya perlindungan kekuasaan.
” ada dugaan keterlibatan mafia hukum dan politik transaksional yang melibatkan korporasi, birokrat, hingga aparat dalam persoalan ini” ujar Indra.
Dalam Aksi demo Triga Lampung secara tegas mendesak Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) Kejaksaan Agung RI untuk melakukan penyidikan menyeluruh atas dugaan tindak pidana korupsi dalam penerbitan dan perpanjangan HGU PT SGC pada tahun 2017 dan 2019.
Lanjut Indra, Penguasaan lahan BMN milik Kemenhan/TNI AU selama puluhan tahun secara ilegal dinilai telah menimbulkan kerugian negara hingga triliunan rupiah.
“siapa pun pejabat yang menandatangani atau memfasilitasi perpanjangan HGU di atas tanah militer wajib diproses hukum dan diseret ke pengadilan” Pungkasnya
Bongkar Aliran Dana “Politik Gula” Pilkada Lampung
Selain itu, Triga Lampung melalui Ketua DPP Pematank Suadi Romli juga menambahkan, mendesak Kejaksaan Agung untuk mengusut tuntas dugaan aliran dana dan logistik politik dari PT SGC dalam Pilkada Lampung 2014 dan 2019.
“Dugaan tersebut mengarah pada dukungan terhadap mantan Gubernur Lampung Ridho Ficardo (2014) dan Arinal Djunaidi (2019)”
Romli jaga menyebut telah mengantongi bukti serta fakta persidangan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menunjukkan adanya praktik “Politik Gula”, yang diduga sebagai bentuk gratifikasi di muka (quid pro quo) demi melancarkan perpanjangan HGU serta lahirnya kebijakan pro-korporasi, termasuk Pergub Tebu Nomor 33 Tahun 2020.
Terakhir Dalam pernyataannya, Triga Lampung melalui ketua DPP Kramat, Sudirman dewa meminta Kejaksaan Agung memanggil dan memeriksa para petinggi PT SGC yang diduga secara vulgar mendikte proses politik dan kebijakan publik di Provinsi Lampung.
“Negara tidak boleh kalah oleh korporasi. Jangan biarkan Lampung terus menjadi ladang gula bagi oligarki, sementara rakyat adat dan petani terusir dari tanah leluhurnya,” tegas .












