YLBH-ARM Siap Dampingi Kepala SDN 2 Subik Hadapi Tuduhan Isu Moral

Beritaplus62.co.id — Yayasan Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Merdeka (YLBH-ARM) menyatakan siap memberikan pendampingan hukum kepada Bukhori, Kepala SDN 2 Subik, yang disebut menjadi sasaran tuduhan terkait isu moral.

Pernyataan tersebut disampaikan tim kuasa hukum YLBH-ARM dalam konferensi pers yang digelar di Lampung Utara, Senin malam (24/8/2026).

Kuasa hukum Bukhori, Suwardi Amri, didampingi Candra Guna dan Iwan Saputra, mengatakan pihaknya menilai tuduhan terhadap kliennya perlu dilihat berdasarkan fakta dan bukti hukum, bukan berdasarkan informasi yang berkembang di masyarakat.

Menurut kuasa hukum, persoalan tersebut bermula ketika Bukhori menjalankan tugas kedinasan di Bandar Jaya. Pada waktu yang hampir bersamaan, seorang guru perempuan dari instansi yang sama juga disebut sedang menjalankan agenda kedinasan.

Dari situ kemudian muncul tuduhan bahwa Bukhori bersama guru perempuan tersebut sempat berada di sebuah hotel di Bandar Jaya untuk melakukan perbuatan yang tidak semestinya.

Namun, YLBH-ARM menyebut tuduhan tersebut tidak didukung bukti yang cukup. Pihak kuasa hukum mengklaim telah memperoleh klarifikasi dari manajemen hotel yang disebut dalam tuduhan tersebut.

“Keterangan dari pihak hotel menyatakan tidak terdapat catatan check-in maupun kunjungan atas nama Bukhori ataupun guru tersebut pada waktu yang dituduhkan,” kata Suwardi.

Suwardi juga menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin persoalan tersebut berkembang hanya berdasarkan asumsi atau tuduhan tanpa bukti.

Ia mengatakan, apabila tuduhan yang beredar diarahkan pada dugaan tindak pidana perzinaan, maka harus ada dasar pembuktian yang memenuhi ketentuan hukum.

“Tuduhan tersebut sama sekali tidak berdasar dan tidak memenuhi unsur hukum tindak pidana perzinaan, sebab tidak ada bukti persetubuhan maupun saksi mata yang melihat langsung kejadian tersebut,” tegasnya.

Selain membantah tuduhan tersebut, YLBH-ARM juga mengungkap adanya dugaan tekanan terhadap Bukhori yang menurut mereka mengarah pada upaya pemerasan.

Kuasa hukum menyebut sebelumnya terdapat desakan agar persoalan tersebut diselesaikan dengan sejumlah tuntutan kepada Bukhori. Bahkan, menurut mereka, sempat muncul permintaan sejumlah uang.

Namun, tudingan mengenai adanya permintaan uang tersebut masih merupakan keterangan dari pihak YLBH-ARM dan perlu dikonfirmasi kepada pihak-pihak yang disebut.

YLBH-ARM menilai rangkaian tekanan tersebut berpotensi menjadi upaya untuk menjatuhkan nama baik serta kredibilitas Bukhori sebagai seorang pendidik.

“Kami akan melihat seluruh persoalan ini secara hukum. Apabila ditemukan adanya perbuatan pidana, tentu kami akan menempuh langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Suwardi.

YLBH-ARM memastikan pendampingan terhadap Bukhori akan terus dilakukan. Tim kuasa hukum juga menyatakan siap mengambil langkah hukum apabila terdapat pihak yang dinilai menyebarkan tuduhan tanpa dasar atau melakukan tindakan yang memenuhi unsur pencemaran nama baik maupun pemerasan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *