Bandar Lampung (B+62) — Tim Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung memanggil mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, untuk dimintai keterangan terkait dugaan korupsi dana Participating Interest (PI) 10 persen pada wilayah kerja migas Offshore South East Sumatera (WK-OSES) yang diduga merugikan negara hingga miliaran rupiah.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Budi Nugraha, mengatakan bahwa pihaknya telah melayangkan pemanggilan resmi terhadap Arinal Djunaidi pada Kamis (16/4/2026).
“Kami telah melakukan pemanggilan terhadap eks Gubernur Lampung Arinal Djunaidi,” ujar Budi Nugraha kepada awak media usai konferensi pers.
Ia menegaskan, penanganan perkara tersebut akan dilakukan secara profesional dan transparan tanpa memandang latar belakang pihak yang diperiksa.
“Tidak memandang siapa pun dia, semuanya akan kami tangani secara transparan,” tegasnya.
Namun demikian, berdasarkan pantauan langsung tim Harian kandidat.co.id di Kantor Kejati Lampung, hingga pukul 16.50 WIB, Arinal Djunaidi belum terlihat hadir memenuhi panggilan tersebut.
Pemantauan dilakukan sejak siang hari seiring agenda pemeriksaan yang dijadwalkan berlangsung pada hari ini. Situasi di lingkungan Kejati Lampung terpantau normal tanpa adanya tanda-tanda kehadiran pihak yang dipanggil.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi terkait alasan ketidakhadiran Arinal Djunaidi.
