Bayar Tol Bukan Sekadar Buka Palang: Membedah Tragedi Tol Bakter dan Hak Keselamatan Konsumen yang Sering Terabaikan

Oleh
Prof. Dr. Hamzah, S.H., M.H., PIAGuru Besar Ilmu Hukum Fakultas Hukum Unila

PENGANTAR:

Jalan tol dalam doktrin pembangunan infrastruktur publik sejatinya dirancang sebagai instrumen efisiensi nasional—sebuah lorong bebas hambatan yang tidak hanya menawarkan akselerasi konektivitas antar wilayah, tetapi juga menjanjikan standar keselamatan (road safety standard) dan kenyamanan prima bagi para penggunanya. Namun, ekspektasi tinggi terhadap jaringan jalan berbayar ini kerap runtuh seketika ketika dihadapkan pada kenyataan pahit di lapangan: tingginya angka kecelakaan fatal yang berulang kali merenggut nyawa dan harta benda.

Insiden tragis yang terjadi di Jalan Tol Bakauheni-Terbanggi Besar (Bakter) KM 69+800 Jalur A menjadi manifestasi nyata dari kerapuhan ekosistem keselamatan jalan tol kita. Sebuah mobil Toyota Kijang Innova yang diduga melaju tanpa kendali akibat pengemudi mengalami microsleep (mengantuk) menghantam hebat bagian belakang armada Medical Check Up (MCU) milik salah satu rumah sakit asal Bekasi hingga terguling ke luar jalur. Peristiwa yang melukai tiga orang dan merusakkan dua kendaraan ini bukan sekadar menambah deretan angka statistik kecelakaan lalu lintas semata.

Lebih dari itu, tragedi Tol Bakter menjadi cermin besar dan momentum kritis untuk membedah konstruksi hukum pertanggungjawaban dalam penyelenggaraan jalan tol. Ketika transaksi pembayaran tarif tol dilakukan di gerbang masuk (tap-in), terikatlah sebuah hubungan hukum yang kompleks. Artikel ini secara mendalam mengurai diskursus tersebut melalui tiga koridor utama: tanggung jawab pidana dan perdata pengemudi yang lalai, kewajiban regulator dan keperdataan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT), serta perlindungan hak-hak hukum pengguna jalan sebagai konsumen berbayar.

KONSUMEN JALAN TOL: MANA HAK-HAK ANDA?

Banyak dari kita belum menyadari bahwa ketika menempelkan kartu elektronik di gerbang tol (tap-in), secara hukum telah terjadi transaksi antara Konsumen (Pengguna Jalan) dan Pelaku Usaha (Pengelola Tol) yang dilindungi Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK), yaitu Hak Atas Keselamatan (Pasal 4 UUPK): Pembayar tarif tol berhak mendapatkan jaminan keselamatan dan kenyamanan selama melintas. Selanjutnya, Hak Atas Asuransi Korban: Setiap korban kecelakaan berhak atas santunan dari PT Jasa Raharja (UU No. 34/1964) serta skema proteksi asuransi jalan tol. Berikutnya, Adalah tuntutan bahwa tidak boleh Pengelola tol lepas tangan dan atau lepas tanggung jawab dengan mencantumkan aturan sepihak (klausula baku) yang menghilangkan tanggung jawab mereka jika terdapat cacat pelayanan keselamatan di jalan tol.

Hak atas keselamatan konsumen jalan tol tidak bersifat abstrak melainkan diukur secara kuantitatif melalui indikator Standar Pelayanan Minimal (SPM) Jalan Tol berdasarkan Peraturan Menteri PUPR No. 16/PRT/M/2014 (Perubahan Permen PUPR No. 392/PRT/M/2008) dan PP No. 15 Tahun 2005: Bahwa, Kondisi Perkerasan Jalan Tol itu memiliki Toleransi Lubang: (Zero Pothole Policy), dan dengan Kekasaran Jalan (International Roughness Index / IRI): Maksimal . selanjutnya Jalan Tol itu harus memiliki Fasilitas Keselamatan Fisik: Ketersediaan guardrail (pagar pengaman baja), marka jalan reflektif malam hari, rumble strip (pita penggetar) di zona rawan kantuk, dan Penerangan Jalan Umum (PJU) berfungsi di area interchange/rest area.

Kecepatan Waktu Tanggap Emergency (Response Time): seperti, Ambulans & Penolong Medis: Waktu tanggap lokasi maksimal 15–30 menit setelah laporan masuk. Juga adanya Mobil Patroli & Derek Tol: Waktu tanggap lokasi maksimal 30 menit.

Konsumen harusnya memiliki Skema Proteksi Asuransi & Hak Santunan Korban Kecelakaan. Pengguna jalan tol yang mengalami kecelakaan dilindungi oleh proteksi asuransi berlapis:

Asuransi Sosial Wajib (PT Jasa Raharja)

Berdasarkan UU No. 34 Tahun 1964 Jo. Peraturan Menteri Keuangan No. 16/PMK.010/2017, seluruh penumpang/pengemudi kendaraan sah di jalan tol berhak menerima santunan dengan rincian data nominal sebagai berikut:

1-Meninggal Dunia: Rp 50.000.000,- per jiwa (diserahkan kepada ahli waris sah).

2-Cacat Tetap (Maksimal): Rp 50.000.000,- per jiwa.

3 -Biaya Perawatan Medis (Maksimal): Rp 20.000.000,- per jiwa (dapat di-reimburse atau ditagihkan langsung dari rumah sakit mitra).

4-Biaya Penguburan (Jika Tidak Ada Ahli Waris): Rp 4.000.000,-.

5-Biaya Pertolongan Pertama (P3K): Maksimal Rp 1.000.000,-.

6-Biaya Ambulans Darurat Maksimal Rp 500.000,-.

Asuransi Tambahan BUJT / Konsorsium Pengelola Tol

Selain Jasa Raharja, pengelola tol (BUJT) wajib mengintegrasikan polis asuransi komersial untuk menanggung: Bahwa, Ganti Rugi Kerusakan Kendaraan: penggantian biaya perbaikan kendaraan konsumen jika kecelakaan dipicu langsung oleh kegagalan infrastruktur jalan tol (misalnya: menabrak jalan berlubang, tertimpa fasilitas tol yang roboh, dll).

PERAN PEMERINTAH: REGULATOR YANG TAK BOLEH ABSEN

Pemerintah tidak boleh berposisi sebagai pengawas pasif (absentee regulator). Pengawasan jalan tol dibagi secara fungsional ke dalam matriks empat instansi utama, yaitu Kementerian PUPR, BPJT, Kemenhub, dan Kepolisian memegang peranan kunci sebagai pengawas penyelenggaraan jalan: pertama, yang harus dilakukan Adalah Audit Keselamatan Berkala: Pemerintah wajib menguji apakah ruas Tol Bakter sudah memenuhi standar keselamatan teknis. Kedua, yang perlu diketahui bahwa ada Ancaman Pidana untuk Penyelenggara Jalan: Berdasarkan Pasal 273 UU LLAJ, jika kecelakaan terjadi akibat jalan rusak yang dibiarkan oleh penyelenggara jalan, pihak penyelenggara jalan pun dapat dikenakan sanksi pidana.

Bahwa, Kementrian PUPR dengan UU No. 2/2022 (Jalan) & PP No. 15/2005, harusnya melakukan Penetapan Standar Pelayanan Minimal (SPM), penetapan kelaikan operasional jalan tol dan penyesuaian tarif tol berkala. BPJT (Badan Pengatur Jalan Tol), dengan Permen PUPR No. 1/PRT/M/2017, harusnya menjalankan fungsinya untuk Pelaksanaan inspeksi SPM per 6 bulan, penjatuhan sanksi administratif, dan pengawasan pemeliharaan infrastruktur oleh BUJT. Kementerian Perhubungan (Kemenhub), melalui UU No. 22/2009 (LLAJ), melakukan Audit keselamatan fasilitas lalu lintas, akreditasi peralatan teknis, serta penindakan kendaraan Over Dimension Over Load (ODOL). Kepolisian RI (Korlantas / Polda) dengan UU No. 22/2009 & Perpol harusnya melakukan Penegakan hukum lalu lintas (ETLE/manual), investigasi kecelakaan (Traffic Accident Analysis / TAA), dan pengamanan operasional.

KESIMPULAN

Tragedi kecelakaan di Tol Bakter KM 69+800 menegaskan bahwa keselamatan di jalan berbayar merupakan tanggung jawab sistemik yang saling berkaitan. Pengemudi Innova memikul tanggung jawab pidana dan perdata atas kelalaiannya (human error). Namun, pengelola jalan tol dan Pemerintah tidak dapat dilepaskan dari ranah evaluasi regulator.

Setiap rupiah tarif tol yang dibayarkan pengguna jalan menghadirkan hak konstitusional atas keselamatan dan kenyamanan (UUPK & SPM Tol). Respons cepat penanganan darurat yang diperintahkan pengelola tol merupakan langkah positif, tetapi mitigasi preventif infrastruktur harus terus diperketat agar jalan tol tidak menjadi “ruang maut” bagi para konsumennya.

SARAN DAN REKOMENDASI

Pertama, Bagi Pengemudi & Masyarakat Pengguna Jalan: Tingkatkan kesadaran akan bahaya microsleep. Batasi waktu berkendara maksimal 2–3 jam dan manfaatkan rest area secara disiplin. Pahami hak-hak hukum Anda sebagai konsumen berbayar yang dilindungi oleh UUPK dan jaminan asuransi. Kedua, Bagi Pengelola Jalan Tol (BUJT): Melakukan revitalisasi dan penambahan sarana keselamatan preventif, seperti perbanyakan rumble strip di zona rawan lelah, optimasi penerangan jalan, serta edukasi keselamatan digital melalui Variable Message Sign (VMS) dan rest area. Ketiga, Bagi Pemerintah & Penegak Hukum: Mengintensifkan audit keselamatan berkala terhadap kelayakan fisik jalan tol dan pemenuhan SPM oleh BPJT/PUPR, serta menggalakkan razia batas kecepatan (speed gun) dan cek kelaikan armada umum secara konsisten bersama Kepolisian dan Kemenhub.

Exit mobile version