Beritaplus62.co.id – Dewan Pendidikan Provinsi Lampung mengusulkan 4 rekomendasi untuk bisa diakomodir Pemerintah Pusat. Pertama, terkait kejelasan tata kelola sekolah rakyat dan sekolah unggul Garuda, terutama pada aspek legal dan kejelasan lembaga pengelolanya.
Kemudian kedua, peningkatan dana BOS Pusat baik untuk TK, SD, SMP, SMA, maupun SMK sederaja karena sudah beberapa tahun tidak ada kenaikan dan masih jauh dari kebutuhan real sekolah. Ketiga, perbaikan tata kelola pemanfaatan teknologi informasi/AI yang lebih berpihak pada kepentingan pengembangan daya nalar peserta didik. Keempat, eksistensi Dewan Pendidikan harus lebih nyata dalam UU Sisdiknas terbaru yang kini masih dalam tahap pembahasan di Badan Legislasi.
Keempat usulan rekomendasi tersebut disampaikan melalui tiga anggota Dewan Pendidikan Provinsi Lampung pada Rapat Kerja Nasional Vl Dewan Pendidikan yang berlangsung selama tiga hari (20-22/10/2026) di Hotel Lorin, Solo, Jawa Tengah. Yaitu Dr. As’ad (Wakil Ketua), Gino Vanoli, M.H.(Sekretaris), dan Abdul Karim, M.Pd. (Ketua Bidang Kelembagaan dan Komunikasi Publik).
Rakernas ini dihadiri perwakilan Dewan Pendidikan Provinsi dari 18 provinsi plus Dewan Pendidikan Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah. Dibuka langsung Mendikbud RI Abdul Mukti pada Selasa (20/10/2026) dan ditutup Ketua Dewan Pendidikan Nasional Prof. Suyanto, Ph.D.,, Kamis (22/10/2026).
Sementara, Rakernas VI Dewan Pendidikan sendiri untuk memperkuat peran Dewan Pendidikan baik pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota sebagai lembaga independen yang mampu memberikan pertimbangan kebijakan, menyalurkan aspirasi masyarakat, serta mengawal akuntabilitas penyelenggaraan pendidikan. Keberadaan Dewan Pendidikan tidak boleh berhenti sebatas pembentukan organisasi, penyusunan kepengurusan, ataupun penyelenggaraan kegiatan seremonial.
Ditegaskan Ketua Dewan Pendidikan Nasional Suyanto bahwa tantangan utama Dewan Pendidikan saat ini ialah mengubah semangat berorganisasi menjadi kekuatan kelembagaan yang benar-benar berdampak terhadap peningkatan mutu pelayanan pendidikan.
“Tantangannya bukan sekadar membentuk forum, menyusun AD/ART, atau memperbanyak kegiatan. Tantangannya ialah menjadikan Dewan sebagai simpul kepercayaan, yakni dipercaya pemerintah karena rekomendasinya tajam, dan dipercaya masyarakat karena aspirasinya sungguh didengar,” tegas Suyanto dalam Rakernas sebelum meminta perwakilan Dewan Pendidikan seluruh provinsi menyampaikan usulan umtuk direkomendasikan kepada Pemerintah Pusat.
Ia mengingatkan bahwa Dewan Pendidikan memiliki mandat hukum yang jelas sebagaimana diatur dalam Pasal 56 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional serta Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
Regulasi tersebut menempatkan Dewan Pendidikan sebagai lembaga mandiri yang berperan dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan melalui pemberian pertimbangan, arahan, dukungan, dan pengawasan.
Karena itu, Dewan Pendidikan tidak boleh memosisikan diri sebagai pelaksana program pemerintah, tetapi harus menjadi mitra kritis dan konstruktif dalam perumusan, pelaksanaan, serta evaluasi kebijakan pendidikan.
Suyanto juga menekankan pentingnya menjaga kemandirian Dewan Pendidikan. Kemandirian tersebut bukan berarti Dewan Pendidikan harus bekerja sendiri atau mengambil posisi berseberangan dengan pemerintah.
Sebaliknya, Dewan Pendidikan harus membangun hubungan kemitraan yang sehat, dengan tetap menjaga independensi penilaian dan keberpihakan terhadap kepentingan masyarakat. “ Kemandirian Dewan adalah kemandirian etik, intelektual, dan aspiratif,” demikian penegasan dalam paparannya.
Dalam konteks tersebut, Dewan Pendidikan bukan organisasi nonpemerintah (NGO), bukan subordinat birokrasi, dan bukan pula parlemen pendidikan. Dewan Pendidikan harus mampu menjaga jarak etik dari berbagai kepentingan sempit, tetapi tetap dekat dengan persoalan nyata yang dihadapi sekolah, guru, peserta didik, dan orang tua.
Ia juga menegaskan bahwa hubungan Dewan Pendidikan Nasional dengan Dewan Pendidikan Provinsi maupun Kabupaten/Kota bersifat koordinatif, bukan hierarkis.
Artinya, tidak ada hubungan atasan dan bawahan di antara lembaga-lembaga tersebut. Yang harus dibangun ialah ekosistem kerja sama untuk menyinkronkan isu pendidikan, mempertukarkan data, melakukan advokasi berbasis bukti, serta menyusun rekomendasi kebijakan bersama.
“Yang dibangun adalah ekosistem kebijakan, bukan rantai komando,” demikian salah satu pesan utama dalam materi Suyanto.
Lebih jauh, Suyanto menekankan bahwa Dewan Pendidikan harus berfungsi sebagai jembatan dua arah antara pemerintah dan masyarakat.
Di satu sisi, Dewan Pendidikan membantu menerjemahkan kebijakan pemerintah agar dapat dipahami dan dilaksanakan secara tepat oleh pemerintah daerah, sekolah, dan masyarakat.
Di sisi lain, lembaga tersebut harus mampu menghimpun berbagai persoalan, keluhan, kritik, dan aspirasi masyarakat untuk disampaikan kepada pengambil kebijakan.
Dengan demikian, Dewan Pendidikan tidak sekadar menjadi penyambung informasi pemerintah, tetapi juga menjadi saluran bagi suara masyarakat dalam proses pengambilan keputusan pendidikan.
Fungsi tersebut harus diterjemahkan ke dalam kerja nyata. Dalam memberikan pertimbangan, misalnya, Dewan Pendidikan perlu menghasilkan telaah kebijakan, rekomendasi, dan andateive solusi yang didukung data.
Dalam fungsi dukungan, tandasnya, Dewan Pendidikan dapat memperkuat kemitraan, jejaring, serta mobilisasi sumber daya untuk membantu peningkatan mutu pendidikan.
Adapun fungsi pengawasan diarahkan pada pemantauan mutu layanan, transparansi, dan akuntabilitas penyelenggaraan pendidikan.
Sementara itu, fungsi mediasi diwujudkan melalui pengembangan kanal aspirasi, dialog andat, serta fasilitasi penyelesaian persoalan pendidikan.(*)












