Karena Cacat, Masyarakat Hukum Adat KMPPT Minta HGU PT Arya Kartika Yang Dialihkan Ke PT AKG Dihapus

Lampung (B+62) – Masyarakat Adat Kebuayan Marga Pemuka Pangeran Tuha (KMPPT) Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung, secara resmi mengajukan permohonan kepada Presiden Republik Indonesia untuk memfasilitasi penghapusan Hak Guna Usaha (HGU) yang dinilai bermasalah serta mengembalikan tanah tersebut kepada masyarakat adat sebagai pemilik hak ulayat.

Permohonan ini disampaikan oleh Rully Runa Yudha, S.STP., M.Si, bergelar adat Sutan Sinjakala Muda, selaku Penyimbang Tuha Raja Kebuayan Marga Pemuka Pangeran Tuha, melalui Drs. Iwan Setiawan, MAPM (Pn. Gusti Mega) selaku Tokoh Masyarakat Hukum Adat Kebuayan Marga Pemuka Pangeran Tuha,

Menurutnya HGU yang awalnya dimiliki oleh PT Arya Kartika Disita oleh Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara, dan dijual oleh Bank Dagang Negara kepada PT Adi Karya Gemilang, dinilai memiliki berbagai permasalahan, Cacat Administratif (Perbuatan Melawan Hukum) ditelantarkan sejak awal penerbitannya pada tahun 1989.

 

Dirinya pun menyampaikan bahwa masyarakat adat menyatakan dimana sejak awal pengelolaan perkebunan, perusahaan tersebut diduga tidak menjalankan kewajiban pengelolaan lahan secara optimal. Dari total areal lebih kurang 6000 Ha di tiga kecamatan (Kecamatan Bahuga, Kec Pakuan Ratu dan Kec. Blambangan Umpu sekarang Kec Negeri Agung), hanya menanam sekitar 60 hektar, sementara sebagian besar lahan diduga ditelantarkan.

Selain itu, perusahaan disebut pernah memperoleh pinjaman dari Bank Dagang Negara (BDN) dengan menjaminkan lahan perkebunan tersebut. Namun, karena tidak mampu memenuhi kewajibannya kepada bank, lahan tersebut kemudian disita oleh negara melalui Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara pada 24 Februari 1997, kemudian dijual oleh Bank Dagang Negara Kepada PT ADI KARYA GEMILANG, melalui PPAT KHUSUS TH 1997.

Masyarakat adat juga menjelaskan bahwa upaya penyelesaian telah dilakukan melalui berbagai jalur administratif dan mediasi, antara lain:

Adanya mediasi antara masyarakat adat dan perusahaan yang difasilitasi oleh Kapolres Way Kanan.

Pengakuan resmi keberadaan Lembaga Adat Marga Buay Pemuka Pangeran Tuha melalui Keputusan Gubernur Lampung Tahun 1996 serta Keputusan Bupati Way Kanan Tahun 2017.

Penyampaian surat permohonan kepada Presiden RI pada 28 Juni 2024, yang telah diteruskan oleh Kementerian Sekretariat Negara kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN.

Namun hingga saat ini, masyarakat adat menyatakan belum menerima informasi lanjutan mengenai penyelesaian permohonan tersebut.

Dugaan Pelanggaran dalam Pembebasan Tanah

Selain persoalan administrasi HGU, masyarakat adat juga mengungkap adanya dugaan pelanggaran dalam proses pembebasan tanah, termasuk:

Penyerobotan tanah hutan adat/hak ulayat oleh pihak yang tidak berhak

Dugaan pemalsuan data dalam dokumen pelepasan hak atas tanah

Kepala Desa Pakuan Ratu Yang menandatangani, Surat Pernyataan melepaskan Hak Th 1991 adalah Kepala Desa Fiktif bernama TAMZI, sedang Kepala Desa Pakuan Ratu 1991 yang benar adalah NADIRSYAH IBRAHIM.

Pembuatan Surat Keterangan Tanah kepada Masyarakat Yg Tidak Berhak dan masyarakat yang belum cukup umur.

Permohonan kepada Presiden

Berdasarkan berbagai fakta dan dokumen yang dimiliki, masyarakat adat Marga Buay Pemuka Pangeran Tuha memohon kepada Presiden Republik Indonesia untuk:

Menghapus dan membatalkan Hak Guna Usaha (HGU) atas nama PT Arya Kartika yang telah dialihkan kepada PT Adi Karya Gemilang.

Menetapkan pengembalian tanah tersebut kepada masyarakat adat sebagai pemilik sah Hak Ulayat Kebuayan Marga Pemuka Pangeran Tuha.

Masyarakat adat berharap pemerintah pusat dapat memberikan kepastian hukum serta melindungi hak-hak masyarakat adat atas wilayah adat mereka.

Masyarakat Hukum Adat Kebuayan Marga Pemuka Pangeran Tuha berharap serta menyatakan komitmennya untuk menyelesaikan persoalan ini secara konstitusional dan berharap pemerintah dapat mengambil langkah konkret demi keadilan dan kepastian hukum atas tanah adat.

Exit mobile version