Bandar Lampung (B+62) – adanya kompetensi tersebut dan dinilai Non-job secara besar-besaran Kepala BKD Lampung menjelaskan adanya Kegiatan yang sedang berlangsung redaksi terbuka reklame JPT, 2 JPT itu kepala biro barang jasa, dan wakil bidang penunjang pelayanan medik rumah sakit H.Abdoel moeloek,senin(24/11/25).
selesai dilakukan uji kompetensi yang dilaksanakan pada tanggal 21 april sampai 21 november,
saat ini kita sedang menunggu hasilnya .
Peserta kompetensi tersebut awalnya 11 orang, akan tetapi ada yang gugur 1 orang sehingga kompetensi tersebut berjumlah 10 orang, ucapnya.
“berikut adalah jabatan pertama kepala barang dan jasa yaitu”
-Asep Wirakarsa kepala bidang di dinas bina marga dan bina kontruksi,
-Budi Setiawan kabag pengelolaan barang dan jasa,
-Dodi hendriawan kepala bagian layanan biro barang da jasa,
-Ir.sukatman hendriyanto dinas bina marga,
-Yudi arianto kabid bina kontruksi bina marga
Jabatan yang kedua Wadir RS Abdul moeloek
dr.Asih hendra gusti
dr.Edi ramdani MH
dr.Lina elyana
dr.yuliana indriani
dr.Yusmaidi.
Pangkasnya.
“ia juga menambahkan terkait indikasi isu Pemprov sedang melakukan uji kopetensi dan pegawai dibuat Resah adanya hal tersebut rendi menekan kan itu tidak betul”jelasnya.
“Pemprov Lampung Ganjar jatiatno Pastikan Transparansi, Mutasi dan Promosi Jabatan ASN Sesuai Regulasi
Pemprov Lampung mengenai kabar indikasi resahnya Aparatur Sipil Negara (ASN) serta isu jual beli jabatan yang santer diberitakan belakangan ini. Pemprov Lampung menegaskan bahwa langkah-langkah kepegawaian yang tengah dilakukan adalah bagian dari komitmen untuk melaksanakan Merit System (Sistem Merit) dan Manajemen Talenta.
“Kami tekankan, isu secara besar-besaran adalah tidak betul. Kegiatan profiling ini bukan selter, bukan untuk menon-jobkan orang, tetapi untuk ke arah lebih baik,” ujarnya.
akan diintegrasikan dengan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Talenta (Simata) untuk mendapatkan nilai akhir dan rekomendasi. Rekomendasi ini dapat berupa usulan peningkatan kompetensi melalui diklat, rotasi, atau bahkan promosi. Proses profiling akan berlanjut ke seluruh ASN Pemprov Lampung secara bertahap.
Menanggapi isu intervensi dari Inspektorat dalam proses mutasi, Kepala BKD Rendi juga memberikan keterbukaan, Ia menyatakan bahwa isu tersebut tidak betul.
“Peran Inspektorat dalam Tim Penilaian Kinerja (TPK) telah diatur secara jelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Pasal 54. Dalam tim penilaian kinerja itu (dulu Baperjakat) bahwa salah satu unsur pengawasan dari Inspektorat, yang wajib memberikan rekomendasi terkait catatan hukuman disiplin pegawai, sehingga memang keberadaannya diwajibkan,” jelas Rendi
Terkait isu jual beli jabatan, Rendi Reswandi menegaskan bahwa mekanisme mutasi, rotasi, dan promosi adalah hak prerogatif Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan telah disesuaikan dengan regulasi BKN. BKD bertindak sebagai regulator yang mensinkronisasi usulan-usulan yang ada. Ia memastikan bahwa sistem Pemerintah Provinsi Lampung berjalan transparan, terbukti dengan status percontohan pilot project dari BKN.
Selain itu, Rendi Reswandi juga mengklarifikasi inisial yang disebut media terkait dugaan promosi di Rumah Sakit Abdul Moeloek (RSAM) dan Dinas SDM. Ia menyebut, inisial tersebut adalah Sabariah Hasan (SH) dan Dwi Aprilia Lestari (DAL). Mutasi DAL ditegaskan sebagai perpindahan dan bukan promosi, serta keduanya merupakan usulan dari OPD masing-masing.
Sebagai bagian dari penerapan Merit System, Kepala BKD Provinsi Lampung memastikan bahwa indikator kinerja ASN akan dievaluasi secara berkala.
“Evaluasi kinerja ASN akan dilakukan melalui skala periodik per enam bulan oleh Kepala OPD masing-masing,” tutur Rendi. Hal ini memastikan bahwa kinerja dan kompetensi pegawai terus dipantau untuk mencapai perbaikan di Pemerintah Provinsi Lampung.
Di kesempatan yang sama, Rendi Reswandi menginformasikan bahwa saat ini Pemerintah Provinsi Lampung sedang menunggu hasil Uji Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural yang telah selesai dilakukan bagi 10 peserta seleksi terbuka untuk dua JPT Pratama.
