Muhammad Akib Terpilih Pimpin Panitia Pemilihan Rektor Unila Periode 2027–2031

Beritaplus62.co.id — Senat Universitas Lampung (Unila) resmi menetapkan Prof. Dr. Muhammad Akib, S.H., M.Hum. sebagai Ketua Panitia Pemilihan Rektor Universitas Lampung Periode 2027–2031. Penetapan tersebut diputuskan melalui rapat pleno Senat Unila yang digelar di Ruang Sidang Utama Lantai II Gedung Rektorat Unila pada Senin (27/7/2026).

Keputusan tersebut diambil setelah proses pemungutan suara yang diikuti anggota senat. Dalam hasil penghitungan suara, Muhammad Akib memperoleh dukungan sebanyak 22 suara dan unggul atas kandidat lainnya, Prof. Dr. Sri Hasnawati, S.E., M.E., M.Si., yang meraih 16 suara.

Terpilihnya Muhammad Akib sebagai Ketua Panitia Pemilihan Rektor menjadi salah satu keputusan penting dalam rapat pleno tersebut. Panitia yang dibentuk nantinya akan bertugas menyelenggarakan seluruh tahapan pemilihan Rektor Universitas Lampung periode 2027–2031, mulai dari penyusunan jadwal, pelaksanaan tahapan seleksi, hingga proses pemilihan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Rapat pleno Senat Unila yang dimulai sejak pukul 08.00 WIB itu tidak hanya membahas pembentukan panitia pemilihan rektor, tetapi juga mengagendakan pembahasan sejumlah regulasi yang akan menjadi landasan hukum dalam pelaksanaan proses pemilihan.

Berdasarkan Surat Undangan Senat Universitas Lampung Nomor 241/DSI/UN.26.01/TU.00.01/2026 tertanggal 20 Juli 2026 yang ditandatangani Ketua Senat Unila, Prof. Dr. Herpratiwi, M.Pd., terdapat tiga agenda utama yang dibahas dalam rapat tersebut, yakni:

* Pembahasan draf sekaligus penetapan Peraturan Senat tentang Tata Cara Pemilihan Rektor Universitas Lampung Periode 2027–2031.

* Pembahasan draf sekaligus penetapan Peraturan Senat tentang Tata Tertib Pemilihan Rektor Universitas Lampung Periode 2027–2031.

* Pembentukan dan penetapan Panitia Pemilihan Rektor Universitas Lampung Periode 2027–2031.

Pembahasan dua peraturan senat tersebut dinilai menjadi tahapan strategis karena akan menjadi pedoman resmi dalam pelaksanaan seluruh proses pemilihan rektor. Regulasi itu diharapkan mampu menjamin penyelenggaraan pemilihan yang transparan, akuntabel, demokratis, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan terbentuknya panitia pemilihan, tahapan menuju pemilihan Rektor Universitas Lampung periode 2027–2031 diperkirakan akan segera memasuki fase persiapan teknis sesuai jadwal yang akan ditetapkan oleh panitia bersama Senat Universitas Lampung.

Hingga berita ini diturunkan, tim media masih berupaya menghubungi Prof. Dr. Muhammad Akib, S.H., M.Hum. untuk meminta konfirmasi serta tanggapannya terkait amanah yang diberikan sebagai Ketua Panitia Pemilihan Rektor Unila Periode 2027–2031. Namun, yang bersangkutan belum memberikan respons.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *