Pemerintah Provinsi Lampung Longgarkan Aturan Rafaksi Ubi Kayu, Petani dan Industri Sepakat Jaga Keseimbangan Perdagangan

Lampung (B+62) – Pemprov Lampung memutuskan memberi kelonggaran terhadap aturan rafaksi dalam transaksi ubi kayu. Kebijakan ini diambil usai rapat lanjutan mengenai penerapan Harga Acuan Pembelian (HAP) ubi kayu yang melibatkan Pemprov, PPUKI, PPTTI, akademisi, MSI, pelaku usaha PBTI, serta perwakilan advokat.

Dalam rapat tersebut, implementasi Pergub Nomor 36 Tahun 2025 yang mengatur harga acuan.

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Lampung, Mulyadi Irsan, menjelaskan bahwa aturan tersebut menetapkan HAP sebesar Rp1.350 per kilogram dengan rafaksi 15 persen tanpa memperhitungkan kadar aci, Senin(1/12/25).

“Melihat dinamika pasar dan setelah berdialog langsung ke petani, PPUKI, serta industri, hari ini pemerintah menerbitkan surat edaran yang memberikan relaksasi rafaksi,” ujar Mulyadi.

Kelonggaran itu berlaku dalam dua tahap:

1. 1–25 Desember 2025: rafaksi naik menjadi 25 persen

2. 26 Desember 2025 – 26 Januari 2026: rafaksi diturunkan menjadi 20 persen

“Sesudah periode tersebut, rafaksi kembali ke 15 persen sesuai Pergub. Langkah ini diambil karena persediaan tapioka di gudang masih cukup besar,” tambahnya.

Dirinya menekankan bahwa kebijakan relaksasi ditujukan menjaga keseimbangan antara kepentingan petani, pabrik, dan industri,Pangkasnya.

Mulyadi juga menambahkan bahwa Pemprov telah membentuk Tim Pengawasan dan Pemantauan Penjualan Ubi Kayu, yang terdiri dari unsur pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, PPUKI, serta Satgas Pangan untuk mengawasi pelaksanaan Pergub di lapangan.

seluruh pengusaha dan pemilik pabrik tapioka di Lampung, sepakat untuk kembali beroperasi dan membeli ubi kayu mengacu pada keseimbangan pedagangan yang ditetapkan.

Exit mobile version