Pemkot Dorong Masyarakat Selesaikan Pendidikan Melalui Program Paket A, B, dan C

Lampung (B+62) – terus mendorong masyarakat untuk menuntaskan pendidikan melalui layanan sekolah kesetaraan Paket A, B, dan C. Program pendidikan nonformal ini menjadi solusi bagi warga yang belum memiliki ijazah SD, SMP, maupun SMA agar tetap bisa melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi,Rabu(26/11/25).

Kabid PAUD dan Dikmas, Lisa Kurniawati, menjelaskan bahwa kini proses penerimaan peserta didik pada pendidikan kesetaraan telah mengikuti aturan terbaru. Jika sebelumnya peserta yang ingin masuk Paket C bisa langsung mengikuti ujian tanpa proses pembelajaran, kini aturan tersebut tidak lagi berlaku.

“Sekarang tidak bisa langsung ujian. Peserta wajib mengikuti pembelajaran selama tiga tahun untuk Paket C,” jelas Lisa.

Ia menambahkan bahwa seseorang yang ingin masuk Paket C harus membuktikan telah menyelesaikan jenjang sebelumnya, yakni Paket B atau SMP. “Jika memang sudah pernah sekolah, tunjukkan ijazahnya melalui web verifikasi. Jika belum pernah sama sekali, maka harus mulai dari jenjang dasar,” tegasnya.

Lisa juga menegaskan bahwa pendidikan nonformal tidak membatasi pendaftar. Meski masa pendaftaran reguler telah lewat, masyarakat tetap dapat mengikuti program ini.

“Pendidikan paket itu kesempatan bagi masyarakat. Tidak ada batasan untuk berhenti menerima peserta.”

Sistem Pembelajaran Fleksibel

Sesuai aturan Kemendiknas, pola pembelajaran dilaksanakan secara mandiri, tutorial, dan tatap muka. Jadwal ditentukan oleh masing-masing sekolah penyelenggara, baik SKB (Sanggar Kegiatan Belajar) untuk sekolah negeri maupun PKBM yang dikelola lembaga nonformal.

Syarat Pendaftaran

Paket A (setara SD): KK, KTP orang tua, dan akta kelahiran.

Paket B (setara SMP): Ijazah sebelumnya, buku rapor, dan memenuhi batas usia minimal 15 tahun.

Paket C (setara SMA): Bukti ijazah Paket B/SMP, batas usia minimal 25 tahun pendidikan formal.

Program pendidikan nonformal ini juga memiliki layanan jenjang PAUD seperti FOBER, SPS, dan TPA.

Biaya pendaftaran dan operasional diserahkan kepada kebijakan masing-masing sekolah atau PKBM. Untuk SKB sebagai lembaga negeri, ketentuan biaya mengacu pada aturan pemerintah.

Lisa memastikan bahwa semua ijazah Paket A, B, dan C resmi dan dapat digunakan untuk kuliah maupun melamar pekerjaan. Ia menegaskan bahwa pihaknya hanya memastikan proses administrasi serta pembelajaran berjalan sesuai ketentuan.

HImbauan untuk Masyarakat

Mengakhiri keterangannya, Lisa menyampaikan imbauan kepada warga Bandar Lampung: “Bagi masyarakat yang belum memiliki ijazah SD, SMP, atau SMA, silakan mengikuti sekolah paket. Ini kesempatan untuk menempuh pendidikan lebih tinggi meski sudah melewati batas usia sekolah formal.”

Program ini diharapkan dapat meningkatkan angka pendidikan masyarakat dan membuka peluang lebih besar bagi warga untuk meraih masa depan yang lebih baik.

Exit mobile version