Bandar Lampung (B+62) – Upaya pemerintah daerah dalam menjaga keberlanjutan komoditas unggulan kembali disorot oleh Anggota Komisi II DPRD Lampung, Mikdar Ilyas, serta akademisi Fakultas Hukum sekaligus Tim Ahli Perundang-undangan, Iwan Setiawan, Rabu (26/11/25).
Mereka menilai bahwa meski pemerintah secara prinsip berkewajiban melindungi petani, realitas di lapangan menunjukkan masih banyak persoalan yang belum terselesaikan. Perlindungan petani yang mencakup subsidi, stabilisasi harga, dan dukungan budidaya dinilai belum berjalan optimal.
Penataan ruang menjadi faktor krusial, terutama dalam mencegah alih fungsi lahan pertanian yang semakin marak. Alih fungsi lahan yang tidak terkendali berdampak pada menyusutnya lahan produktif, penurunan pendapatan petani, hilangnya ruang terbuka hijau, serta terganggunya keseimbangan ekologi.
Para pengamat menegaskan bahwa penataan ruang harus selaras dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Namun dalam praktiknya, pengembang perumahan dinilai masih bebas membangun tanpa mempertimbangkan keberlanjutan lahan pertanian.
“Walaupun secara prinsip petani dikatakan dilindungi, kenyataannya mereka masih menjadi pihak yang dirugikan. Lahan pertanian terus menyusut, sementara kebutuhan terhadap komoditas tetap tinggi,” ujar Iwan.
Ia menjelaskan bahwa beberapa komoditas saat ini tertekan. Harga jual singkong menurun, sementara produksi lada terus merosot.
Iwan menekankan perlunya regulasi turunan seperti Peraturan Gubernur atau Peraturan Kepala Daerah sebagai kepastian hukum bagi perlindungan petani. Regulasi tersebut idealnya disusun berdasarkan kajian akademik dan melalui proses legislasi DPRD provinsi.
Dengan maraknya alih fungsi lahan dan rekayasa lingkungan, berbagai pihak menilai perlindungan terhadap petani harus menjadi perhatian serius bagi kepala daerah. Tanpa pengawasan yang ketat dan aturan yang jelas, keberlanjutan komoditas unggulan serta kesejahteraan petani terancam terus menurun.
