Bandar Lampung (B+62) – Kapolda Lampung Irjen pol. Helfi assegaf,menjelaskan Berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya tumpukan kayu glondongan yang terdampar ditepi pantai tanjung setia, pesisir barat Lampung.
Pernyataan Helfi assegaf mejelaskan bahwa tim kami dipolres Pesisir barat melakukan penulusuran dilokasi kejadian, terkait viralnya kayu glondong yang dipinggir pantai tanjung setia, tidak ada kita temukan tindak Pidana.
Ungkapan disampaikan langsung oleh Irjen Helfi saat konferensi pers di Mapolda Lampung dan dihadiri oleh :
-Kapolda Lampung Irjen pol. Helfi assegaf
-Dinas kehutanan provinsi Lampung Ir. Y. Ruchyansyah, M.Si.,
-kepala bidang hubungan masyarakat Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, S.I.K., M.H.,
-Dirreskrimsus)Polda Lampung, Kombes Pol Derry Agung Wijaya, S.I.K., S.H., M.H.,dan sejumlah pejabat lain,Rabu (10/12/25).
“Karena memang tidak ditemukan tindak pidana dalam kasus tersebut,” ujar Helfi.
mengatakan peristiwa itu bermula pada Sabtu (6/12) ketika polisi mendapatkan laporan temuan gelondongan kayu di tepi pantai Tanjung Setia.
Dari hasil penyelidikan sejumlah kayu itu berasal dari kapal tongkang Ronmas 69, mengangkut batang kayu berjumlah ada 986 batang kayu, semtara ada 600 gelondongan kayu ikut arus didasar laut, Sementara sisa terselamatkan dipinggir pantai, kayu-kayu itu milik PT Minas Pagai Lumber.
“Ia juga jelaskan pada 7 November 2025, kapal itu menjatuhkan jangkar untuk menahan pergerakan tongkang dari arus air. namun tali jangkar putus sehingga tongkang miring dan muatan kayu jatuh ke laut”, kata henfi.
Dari hasil penyelidikan tim polisi bersama Kementerian Kehutanan, muatan kayu tersebut tergolong legal.
“Ia juga menyampaikan terkait kapal tersebut mengalami mati mesin sehingga tak mampu lagi menarik tongkang”,jelasnya.
Kesepakatan konferensi pers tersebut Irjen Helfi menjelaskan bahwa tidak ada temuan tindak pidana terjadinya viral kayu gelondongan yang terdampar dipinggir pantai tanjung setia pesisir barat Lampung tersebut.
