PT. BNIL dan Oknum Polsek Pakuan Ratu Diduga Main Mata, Salah Satu Tokoh Adat Lampung Dikriminalisasi

Lampung (B+62) – Perusahaan perkebunan sawit PT. Bangun Nusantara Indah Lampung (BNIL) yang terletak di Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan terindikasi mengelabui masyarakat adat Kebuayan Pemuka Pangeran Tua, pasalnya salah seorang tokoh adat Kebuayan Pemuka Pangeran Tua dituduh mencuri Buah Plasma Sawit perusahaan tersebut, minggu (08/03/2026).

Kejadian tersebut menimbulkan kecurigaan kriminalisasi terhadap masyarakat adat dimana salah satu tokoh adat Kebuayan Pemuka Pangeran Tua berinisial M (46) diamankan oleh Polsek Pakuan Ratu pada tanggal 24 Februari 2026 dengan dugaan pencurian buah sawit Plasma PT. BNIL, akan tetapi pada saat itu dan hingga kini oknum Kanit Reskrim Polsek Pakuan Ratu tidak dapat menjelaskan kepada pihak keluarga siapa pelapor dengan surat bernomor : LP-B/07/II/2026/PLD LPG/RES WK/SEK PAKUAN.

Kecurigaan kriminalisasi terhadap M pun timbul diata keluarga besar M, dimana secara prosedural seharusnya kepolisian wajib menyampaikan kepada pihak keluarga siapa pelapor yang mewakili perusahaan dengan menampilkan surat kuasa serta dokumen inventaris atau kepemilikan serta laporan audit sebagai langkah awal identifikasi kepemilikan atas kasus dugaan pencurian tersebut.

Animo masyarakat tentang indikasi rekayasa dan kriminalisasi terhadap M semakin kuat dimana penahanan M atas dugaan pencurian Buah Sawit PT. BNIL yang diakui milik plasma masyarakat Pakuan Ratu hingga hari Sabtu tanggal 07 Maret 2026 belum bisa menunjukkan bukti kepemilikan lahan tersebut, kepada pihak keluarga M dan Kepolisian Polsek Pakuan Ratu.

Terlebih lagi pada saat mediasi antara pihak keluarga M yang merasa sebagai pemilik lahan dengan pihak perusahaan yang merasa memiliki kebun plasma tersebut yang disaksikan Pihak Polsek Pakuan Ratu menemui kebuntuan dimana pihak perusahaan hanya menunjukan gambar peta racikan tanpa membawa alas hak baik asli maupun copy.

Sementara itu M yang sudah memberikan kuasa hukum kepada LBH Menang Jagat yang diwakili oleh Iwan Setiawan merasa kecewa karena surat penangguhan penahanan saudara M, yang diajukan kepada pihak Polsek Pakuan Ratu ditolak oleh Kanit Reskrim IPDA Aprizal dengan alasan pihaknya tidak mempunyai kapasitas dalam hal itu dan menganjurkan untuk melakukannya ke pihak Polres Way Kanan.

Patut diketahui Kanit (Kepala Unit) di Polsek bisa memproses penangguhan penahanan, namun secara wewenang hukum, Keputusan Penangguhan Penahanan dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang menahan, yaitu Kapolsek.

Kanit Reskrim/Penyidik Polsek bertindak sebagai pelaksana yang menerima pengajuan, melakukan gelar perkara, dan menyampaikan saran serta pertimbangan kepada Kapolsek (Atasan Penyidik) untuk disetujui atau tidak.

Berikut detail mengenai penangguhan penahanan di tingkat Polsek:

Pihak yang Berwenang: Keputusan final penangguhan berada di tangan atasan penyidik, dalam hal ini Kapolsek (atau perwira yang ditunjuk).

Prosedur: Keluarga atau penasihat hukum mengajukan permohonan tertulis, kemudian penyidik (Kanit) melakukan gelar perkara dan membuat laporan hasil (surat perintah penangguhan akan dikeluarkan jika disetujui).

Syarat: Penangguhan memerlukan jaminan, baik jaminan uang maupun jaminan orang (keluarga/penasihat hukum).

Konsekuensi: Tahanan yang ditangguhkan wajib lapor (maksimal 120 hari di tingkat penyidikan).

Pembatalan: Jika tersangka melanggar syarat (melarikan diri, merusak barang bukti, mengulangi tindak pidana), penyidik dapat mencabut penangguhan tersebut.

Penangguhan penahanan adalah hak tersangka sesuai Pasal 31 KUHAP, tetapi pemberiannya didasarkan pada pertimbangan objektif dan subjektif penyidik.

Tim

Exit mobile version