Puskada Sambangi Kantor BPKP Lampung, Soroti Sinkronisasi Penanganan Kasus Honorer Fiktif Metro

Bandar Lampung (B+62) – Pusat Kajian Politik dan Pemerintahan Daerah (Puskada) Lampung Tengah menyambangi Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Lampung guna mengawal perkembangan penanganan kasus dugaan honorer fiktif Kota Metro.

Kunjungan ini merupakan bagian dari upaya Puskada untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan transparan, akuntabel serta memiliki kepastian waktu. Hal ini mengingat kasus tersebut telah memasuki tahap krusial, setelah sebelumnya dinyatakan naik ke tahap penyidikan oleh Ditreskrimsus Polda Lampung.

Direktur Eksekutif Puskada Lampung Tengah, Rosim Nyerupa, menegaskan bahwa pihaknya ingin memastikan progres audit kerugian negara yang menjadi salah satu elemen penting dalam pembuktian perkara.

“Kasus ini telah menjadi perhatian publik di Lampung. Sebagai bagian dari masyarakat, kami ingin memastikan sejauh mana proses audit kerugian negara dalam kasus honorer fiktif Kota Metro. Apalagi, penanganan perkara ini oleh Polda Lampung sudah berlangsung cukup lama,” ujar Rosim.

Dalam kunjungan tersebut, Puskada diterima oleh pihak BPKP yang diwakili oleh Murtopo selaku Bagian Humas. Dari hasil pertemuan, diperoleh informasi bahwa berkas audit kerugian negara telah diterima BPKP sejak kemarin, Maret 2026 dan saat ini masih dalam tahap penelaahan.

Untuk memastikan informasi tersebut, Rosim Nyerupa juga melakukan konfirmasi lanjutan melalui komunikasi WhatsApp kepada pihak Humas BPKP.

“Untuk informasinya seperti itu, Mas. Saat ini masih dalam tahap penelaahan terhadap berkas yang diberikan oleh tim dari Polda,” ujar Murtopo melalui pesan WhatsApp, Selasa (14 April 2026).

Fakta ini menjadi perhatian penting dalam melihat kronologi penanganan perkara. Sebelumnya, kasus yang ditangani oleh Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Lampung telah resmi naik ke tahap penyidikan.

Mantan Dirreskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Dery Agung Wijaya, menyatakan bahwa peningkatan status perkara dilakukan setelah ditemukan indikasi tindak pidana.

“Proses sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. Sekitar 29 saksi telah diperiksa,” ujarnya di Mapolda Lampung pada 7 Januari 2026.

Hal serupa juga disampaikan oleh Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Lampung, Donny HD, S.E., S.H., M.H., saat menerima audiensi Komite Anti Korupsi Indonesia (LSM Kaki Lampung) pada Senin (26 Januari 2026).

“Penanganan perkara dugaan honorer fiktif ini terus berjalan dan saat ini telah masuk tahap penyidikan. Kami menunggu hasil audit dari BPKP terkait perhitungan kerugian negara untuk melengkapi berkas perkara,” ujarnya.

Dengan demikian, terdapat rentang waktu yang cukup panjang antara dimulainya proses penyidikan dengan masuknya berkas audit ke BPKP. Di satu sisi, proses hukum telah berjalan sejak awal tahun, bahkan disebut telah rampung pada tahap penyidikan. Namun di sisi lain, proses audit sebagai bagian penting dalam pembuktian baru dimulai beberapa bulan kemudian.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik terkait sinkronisasi proses antar-lembaga, khususnya antara penyidik dan BPKP. Rosim menilai, apabila tidak dikelola secara baik, hal ini berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum serta memperpanjang proses penanganan perkara.

Lebih lanjut, Rosim juga menilai adanya dugaan tindak pidana lain yang secara hukum dapat berdiri sendiri, seperti pemalsuan dokumen dan penyalahgunaan kewenangan.

“Dugaan tersebut pada prinsipnya tidak selalu mensyaratkan adanya perhitungan kerugian negara. Artinya, proses hukum sejatinya tetap dapat berjalan tanpa harus sepenuhnya bergantung pada hasil audit,” Kata Rosim.

Oleh karena itu, Puskada mendorong agar BPKP dapat mempercepat proses audit secara cermat dan profesional. Selain itu, aparat penegak hukum juga diminta untuk tetap melakukan langkah-langkah progresif agar penanganan perkara tidak berlarut-larut.

Kasus honorer fiktif Metro mencuat setelah munculnya 387 tenaga honorer baru yang diduga direkrut tanpa analisis kebutuhan pegawai yang jelas. Perekrutan tersebut juga menjadi sorotan karena bertentangan dengan kebijakan nasional. Aturan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN secara tegas melarang pengangkatan tenaga honorer baru oleh pemerintah daerah.

Selain itu, ratusan tenaga kontrak juga melaporkan kasus tersebut ke penyidik karena merasa dirugikan dalam proses rekrutmen. Hingga kini, sedikitnya 387 orang tercatat sebagai pelapor dalam perkara tersebut. Penyidik memastikan penyelidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus honorer fiktif Metro yang diduga menyebabkan kerugian negara hingga Rp. 11 miliar.

Menurut Rosim, kasus honorer fiktif Metro yang menyeret nama Sekda Lampung Tengah Welly Adiwantra saat ia menjabat Kepala BKPSDM saat itu bukan sekadar perkara biasa, melainkan telah menjadi ujian terhadap konsistensi dan integritas aparat dalam menegakkan hukum secara terbuka, profesional dan tanpa pandang bulu.

Exit mobile version