Reforma Agraria: Ujian Keseriusan Negara dalam Menyelesaikan Konflik Lahan

Oleh: Ali Akbar, S.H., M.H.

Ketua Pusat Bantuan Hukum (PBH) PERADI Bandar Lampung

Pengesahan Undang-Undang Reforma Agraria oleh DPR RI pada 22 September 2026 patut diapresiasi sebagai momentum penting dalam perjalanan panjang penataan agraria di Indonesia. Di tengah masih tingginya ketimpangan penguasaan tanah dan banyaknya konflik agraria yang belum terselesaikan, undang-undang ini memberikan harapan baru bagi masyarakat yang selama ini berada pada posisi paling lemah dalam struktur penguasaan lahan.

Persoalan agraria di Indonesia sesungguhnya bukan hanya persoalan administrasi pertanahan. Lebih dari itu, ia menyangkut keadilan sosial, kepastian hukum, dan hak masyarakat untuk memperoleh akses yang layak terhadap sumber-sumber kehidupan. Tidak sedikit warga yang telah puluhan tahun menggarap tanah, tetapi masih harus hidup dalam ketidakpastian hukum. Di sisi lain, konsentrasi penguasaan lahan dalam skala besar masih menjadi kenyataan yang sulit dipungkiri.

Karena itu, lahirnya Undang-Undang Reforma Agraria harus dipahami sebagai upaya negara untuk memperbaiki ketimpangan tersebut. Tanah bukan sekadar aset ekonomi, melainkan sumber kehidupan yang memiliki fungsi sosial. Ketika akses terhadap tanah tidak merata, kesenjangan ekonomi dan sosial akan terus melebar, memicu konflik yang berulang dan sulit diselesaikan.

Dalam konteks itu, pembentukan Lembaga Penyelenggara Reforma Agraria (LPRA) yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden menjadi salah satu terobosan penting. Kehadiran lembaga ini diharapkan mampu mengatasi berbagai hambatan koordinasi yang selama ini menghambat penyelesaian persoalan agraria akibat tumpang tindih kewenangan antarlembaga. Namun, pembentukan lembaga baru tidak serta-merta menjamin keberhasilan. Pengalaman menunjukkan bahwa keberhasilan sebuah kebijakan tidak ditentukan oleh besarnya struktur organisasi, melainkan oleh kemampuannya menghadirkan solusi nyata bagi masyarakat.

Bagi Provinsi Lampung, kehadiran Undang-Undang Reforma Agraria memiliki relevansi yang sangat kuat. Data pemerintah daerah dan aparat penegak hukum menunjukkan masih terdapat puluhan konflik agraria yang tersebar di berbagai wilayah Lampung. Sebagian besar berkaitan dengan sengketa antara masyarakat dan perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU), serta klaim masyarakat adat atas tanah ulayat yang belum memperoleh penyelesaian secara tuntas.

Kasus yang mencuat di Kecamatan Anak Tuha, Kabupaten Lampung Tengah, menjadi contoh nyata bagaimana konflik agraria dapat berkembang menjadi persoalan sosial yang serius. Ketegangan antara masyarakat dan perusahaan bahkan sempat berujung pada perusakan serta pembakaran fasilitas perusahaan. Peristiwa tersebut menunjukkan bahwa konflik lahan bukan lagi sekadar persoalan administrasi pertanahan, tetapi juga menyangkut rasa keadilan yang belum sepenuhnya dirasakan masyarakat.

Yang lebih memprihatinkan, sebagian konflik agraria di Lampung merupakan persoalan lama yang terus berulang tanpa penyelesaian yang komprehensif. Konflik seolah mereda pada satu waktu, tetapi muncul kembali dalam bentuk yang berbeda. Kondisi ini menunjukkan bahwa pendekatan penyelesaian yang selama ini dilakukan belum menyentuh akar masalah. Karena itu, reforma agraria tidak boleh hanya berorientasi pada legalisasi aset atau sertifikasi tanah, tetapi juga harus mampu menyelesaikan sengketa secara adil dan berkelanjutan.

Dalam konteks tersebut, keberpihakan Undang-Undang Reforma Agraria kepada petani penggarap, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, dan kelompok miskin patut diapresiasi. Kelompok-kelompok inilah yang selama ini paling rentan menjadi korban ketimpangan penguasaan tanah. Negara harus memastikan bahwa redistribusi tanah benar-benar menyentuh mereka yang berhak, bukan justru memperkuat kelompok yang telah memiliki akses dan kekuatan ekonomi.

Meski demikian, redistribusi tanah tidak boleh berhenti pada pembagian sertifikat atau legalitas kepemilikan semata. Tanah yang diberikan harus mampu menjadi sarana peningkatan kesejahteraan. Tanpa akses permodalan, pelatihan, teknologi, dan pasar, reforma agraria hanya akan menjadi program administratif yang kehilangan makna sosial dan ekonominya.

Pada saat yang sama, negara harus memiliki keberanian untuk menegakkan prinsip pembatasan penguasaan tanah secara adil dan konsisten. Reforma agraria akan kehilangan substansinya apabila praktik monopoli dan konsentrasi penguasaan lahan tetap berlangsung tanpa pengawasan yang efektif. Di titik inilah komitmen negara benar-benar akan diuji.

Keberhasilan Undang-Undang Reforma Agraria pada akhirnya tidak akan diukur dari banyaknya pasal yang disusun atau lembaga yang dibentuk. Keberhasilannya akan terlihat dari berkurangnya konflik agraria, meningkatnya kepastian hukum atas tanah, serta membaiknya kesejahteraan masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup pada sektor agraria.

Bagi Lampung yang masih menghadapi berbagai konflik agraria, undang-undang ini dapat menjadi momentum untuk mengakhiri sengketa yang selama bertahun-tahun membebani masyarakat, dunia usaha, dan pemerintah daerah. Namun, jika konflik-konflik tersebut tetap berulang tanpa penyelesaian yang adil dan berkelanjutan, maka reforma agraria hanya akan menjadi slogan yang indah di atas kertas.

Masyarakat tidak membutuhkan janji baru. Yang dibutuhkan adalah kehadiran negara yang mampu memberikan keadilan, perlindungan, dan kepastian hukum atas tanah yang menjadi sumber kehidupan mereka. Jika hal itu dapat diwujudkan, maka Undang-Undang Reforma Agraria akan dikenang sebagai tonggak penting dalam sejarah penegakan keadilan sosial di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *