Beritaplus62.co.id – Buntut dari viralnya unggahan video di akun TikTok gohukrim_min yang menarasikan tuduhan pemerasan, pemilik Happy Karaoke, Atik Pujiati, resmi mengambil langkah hukum. Didampingi kuasa hukumnya, Atik melaporkan seorang oknum ASN berinisial RFY yang menjabat Kasi Pelayanan di Kecamatan Gedung Aji Baru dan oknum wartawan berinisial JP ke Polres Tulang Bawang atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Laporan polisi tersebut resmi terdaftar dengan Nomor: LP/B/115/V/2026/SPKT/POLRES TULANG BAWANG/POLDA LAMPUNG tertanggal 21 Mei 2026. Dalam penanganan kasus ini, korban memberikan kuasa hukum kepada Ferry Saputra dan Andi Fitra dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Suara Panrita Keadilan.
Kuasa hukum pelapor, Ferry Saputra, menegaskan bahwa upaya hukum ini terpaksa ditempuh lantaran para terlapor diduga kuat bersekongkol memproduksi narasi fitnah secara sepihak di ruang digital demi menghindari kewajiban menyelesaikan administrasi sewa fasilitas karaoke.
“Terlapor ini dari awal tidak memiliki iktikad baik. Mereka justru diduga bersekongkol untuk membuat narasi fitnah di media sosial TikTok. Karena klien kami dirugikan secara materi dan nama baik, maka kami mengambil langkah tegas,” ujar Ferry, Senin (25/5/2026).
Ferry menceritakan, persoalan ini bermula pada Jumat, 26 Desember 2025 lalu sekira pukul 06.30 WIB pagi. Saat itu, seorang pria bernama Yadi alias RFY datang ke Happy Karaoke yang berlokasi di Jalan Lintas Timur, Kampung Penawar Jaya, Kecamatan Banjar Margo. Pria tersebut mendesak dibukakan fasilitas room karaoke di luar jam operasional dengan mengaku sebagai wartawan dan mengenal salah satu pemilik saham bernama Dedi.
Namun, usai menikmati fasilitas hiburan selama hampir 5 jam dengan total tagihan mencapai Rp1.500.000 pria tersebut justru pergi meninggalkan lokasi begitu saja tanpa membayar.
“Saat ditagih beberapa kali melalui telepon, tidak ada penyelesaian. Persoalan justru melebar pada Mei 2026 setelah oknum jurnalis berinisial JP yang mengaku kerabat dari oknum ASN berinisial RFY, mencoba mengintervensi dengan menawar paksa nilai tagihan secara tidak rasional,” jelas Ferry.
JP mencoba menawar tagihan menjadi hanya Rp300.000, bahkan berniat memasukkan uang saweran pekerja sebesar Rp200.000 sebagai bagian dari pembayaran tagihan utama. Karena dinilai tidak masuk akal, pihak pengelola karaoke menolak tawaran tersebut dan memberi keringan bayar senilai Rp.1.270.000.
RFY sempat menghubungi pelapor kembali untuk meminta keringanan pembayaran dan disepakati sebesar Rp1.000.000. Namun, setelah disetujui dan diberikan nomor rekening, pembayaran tetap tidak dilakukan. Sebaliknya, kedua oknum tersebut diduga sengaja melancarkan serangan fitnah di media sosial untuk membunuh karakter usaha korban.
Bentuk intimidasi dan pembunuhan karakter tersebut menguat saat JP mengirimkan tautan video TikTok kepada pelapor. Video yang telanjur viral itu memuat narasi sepihak yang menuduh Happy Karaoke melakukan pemerasan menggunakan nota (bon) palsu, menyalahi izin operasional, hingga menuding tempat usaha tersebut sebagai sarang peredaran narkoba.
“Klien kami adalah pengusaha resmi yang menjalankan bisnis sesuai ketentuan hukum. Tuduhan sarang narkoba dan pemerasan itu sangat keji dan tidak berdasar. Akibat video hoaks yang viral tersebut, reputasi bisnis klien kami rusak dan mengalami kerugian moril maupun materil yang besar,” pungkas Ferry.
Pihak kuasa hukum menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada penyidik Satreskrim Polres Tulang Bawang dengan menjerat para pelaku menggunakan Pasal 45 Ayat (4) Juncto Pasal 27A UU ITE Nomor 1/2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11/2008.
Selain menempuh jalur pidana, pihak LBH Suara Panrita Keadilan juga melayangkan hak jawab dan klarifikasi resmi kepada redaksi media terkait untuk memulihkan nama baik korban sebagaimana diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Jika hak jawab tersebut diabaikan, kuasa hukum memastikan akan membawa persoalan ini ke Dewan Pers.
(Eri/Red)
