Sekda Lamteng Tsk Dugaan Korupsi THL, Dua Anggota DPRD Dan Mantan Kabid BKPSDM Kota Metro Menunggu Giliran 

Beritaplus62.co.id  – Hampir 8 Bulan proses hukum perkara dugaan korupsi 387 Tenaga honorer fikif di lingkungan Pemerintah Kota Metro, dari tahapan penyelidikan dan penyidikan, 29 orang saksi diperiksa hingga hasil penghitungan audit BPK untuk menentukan nilai kerugian keuangan negara yang sebelumnya muncul nilai estimasi mencapai Rp. 11 Miliar.

Jumat, 19/06/2026, beredar video beberapa grup WhatsAp, pihak Ditreskrimsus Polda lampung didampingi tim dari Polres Kabupaten Lampung Tengah, sedang melakukan penggeledahan di kediaman Sekda Lampung Tengah, WA. Di infokan dalam video bahwa WA resmi ditetapkn sebagai Tersangka.

Status Oknum Anggota DPRD inisial AM dan mantan ASN inisial EA, diyakini bakal jadi tersangka menjadi tanda tanya publik

Beredarnya video tersebut menimbulkan spikulasi negatif ditengah publik terhadap proses penegakn hukum Polda Lampung, yang dikabarkan ada “Perang Bintang”. Publik pun mempertanyakan, status oknum Anggota DPRD inisial AM dan mantan Kabid di BPSDM Kota Metro, inisial EA kenapa belum juga di tetapkan Tersangka, padahal nama keduanya sudah muncul dan tersebar dalam berita media, yang meyakini AM dan EA akan lebih dulu menjadi tersangka, barulah merembet pada oknum onum lainnya, sesuai keterangan saksi saksi sebagai sumber media beberapa waktu lalu.

Di beritakan sebelumnya bahwa Peran WA Masih Didalami Penyidik, tiba tiba menjadi Tersangka

Dalam penyidikan kasus honorer fiktif Metro ini, perhatian publik tertuju pada sosok WA atau Welly Adiwantra yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Tengah.

Dugaan penyimpangan tersebut disebut terjadi saat yang bersangkutan masih bertugas di lingkungan Pemerintah Kota Metro. Penyidik mendalami apakah kebijakan pengangkatan honorer tersebut berkaitan langsung dengan kewenangan jabatan yang pernah diembannya.

“Permasalahannya muncul ketika yang bersangkutan sudah tidak menjabat lagi di Metro atau sudah pindah tugas. Namun penggunaan dana tersebut tetap dianggap menjadi kerugian negara karena tidak digunakan sebagaimana mestinya,” jelas Heri.

Artinya, saat itu sempat terjadi gagal komunikasi antara WA dengan eks Wali Kota Metro melalui sang Istri inisial SNbdan Adik Ipar EI, yang meminta perpanjangan SK-SPMT THL sebanyak 224 orang, sekitar Pertengahan Tahun 2025 antara bulan Juni menjelang Pilkada 2024.

Namun, sebagai Kepala BKPSDM WA menolak karena ada larangan, dan terfokus pada pengangkatan PPPK. Dimungkinkan, sesuai hasil fakta lapangan dan penyidikan mendalam, terindikasi kuat adanya pemalsuan dokumen TTD Kepala BKPSDM, terhitung Per Januari 2025 sampai Mei 2025 muncul perpanjangan dan pengeluaran SK-SPMT THL baru, yang mana pada saat itu, WA menjelang Pilkada cuti, dan telah di Plt kan.

Kerugian Negara Diperkirakan Rp.11 Miliar

Menurut Kombes Pol Heri Rusyaman, pembayaran honorarium terhadap ratusan tenaga honorer tersebut tetap dilakukan meskipun dasar jabatan yang menaungi kebijakan tersebut telah berakhir.

“Estimasi kerugian negara sebesar Rp11 miliar ini berakar pada tata kelola pembayaran honorarium Tenaga Harian Lepas yang tetap dipaksakan meskipun dasar jabatan yang menaunginya sudah berakhir,” ujar Heri. Selasa (07/04/2026) lalu.

Penyidik menilai penggunaan anggaran daerah yang terus berjalan tanpa dasar administratif yang sah berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

Penyidik Segera Gelar Perkara Penetapan Tersangka

Kasus honorer fiktif Metro telah dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan. Saat ini penyidik fokus melengkapi unsur pasal dan menentukan pihak yang bertanggung jawab secara hukum.

“Secara proses dari penyelidikan ke penyidikan, alat bukti dan unsur pasalnya sudah terpenuhi. Kami tinggal memfokuskan pada unsur ‘barang siapa’-nya. Gelar perkara lanjutan akan dilakukan sebelum penetapan tersangka,” kata Heri.

Penyidik juga telah memeriksa puluhan saksi, mulai dari pejabat pemerintah daerah hingga anggota DPRD setempat. Tidak menutup kemungkinan status sejumlah saksi dapat ditingkatkan menjadi tersangka jika ditemukan keterlibatan langsung.

Polemik Rekrutmen Honorer di Kota Metro Kasus honorer fiktif Metro mencuat setelah munculnya 387 tenaga honorer baru yang diduga direkrut tanpa analisis kebutuhan pegawai yang jelas. Perekrutan tersebut juga menjadi sorotan karena bertentangan dengan kebijakan nasional. Aturan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN secara tegas melarang pengangkatan tenaga honorer baru oleh pemerintah daerah. Selain itu, ratusan tenaga kontrak juga melaporkan kasus tersebut ke penyidik karena merasa dirugikan dalam proses rekrutmen.

Dikabarkan sedikitnya 387 orang tercatat sebagai pelapor dalam perkara tersebut. Terkondisi mutlak persoalan dalam perkara yakni 91 orang THL, yang didalamnya terlibat langsung secara masif anggota DPRD Kota Metro, inisial AM, yang melakukan langsung perekrutan dan memungut uang dengan besaran bervariatif. Sebagian pengakuan THL juga mengungkap, intensif dilakukan oleh Saudari EA merupakan ASN di Kota Metro.

Penyidik memastikan penyelidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus honorer fiktif Metro yang diduga menyebabkan kerugian negara hingga Rp.11 Miliar. Dan dalam waktu dekat akan segera mengumumkan siapa saja tersangka, namun sementara ini yang di kantongi dua nama inisial AM dan EA.

Dengan beredarnya video WA jadi tersangka dan dilakukan penggeledahan, penentuan pihak yang bertanggung jawab dalam kasus tersebut sudah titik akhir oleh tim penyidik Ditreskrimsus Polda Lampung, yang sebelumnya dalam statemen Direktur Reserse Kriminal Khusus, Heri Rusyaman bahwa perhitungan sementara kerugian negara berasal dari pembayaran honorarium Tenaga Harian Lepas (THL) yang dinilai tidak sesuai ketentuan.

Konspirasi Penentuan Gaji THL Di bahas dan dirumuskan bersama antara Eksekutif dan pihak Banang DPRD Kota Metro

Proses perekrutan THL memang sudah menjadi celah penyalahgunaan wewenang dan mendapat keuntungan pribadi dan golongan daam prosesnya. Untuk menentukan gaji para THL, pihak Banang DPRD dan TPAD eksekutif tentunya telah bersama sama membahas menempatkan anggaranya pada Pos anggaran Belanja Pegawai yang urursannya wajib.

Konspirasi ini yang perlu di dalami, untuk menambah daftar jumlah tersangka. Sementara ini, oknum yan bertanggungjawab yang mejadi fokus dan telah di tetapkan tersangka, yang kemudian akan menyerat beberapa oknum Anggota DPRD Kota Metro, salah satunya inisial AM fraksi Demokrat dan satu orang lagi inisil EA yang telah lebih dulu mundur status ASN nya ditengah proses pemeriksaan kasus perekrutan THL.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *