PENDAPAT HUKUM
Prof.Dr.Henry Yosodinigrat,S.H., M.H.
“PENUNDAAN TRANSAKSI REKENING AKTIVIS PATI: JANGAN MEMBALIK LOGIKA HUKUM DAN JANGAN GUNAKAN INSTRUMEN TPPU UNTUK MEMBATASI HAK KONSTITUSIONAL WARGA”
Saya mengikuti dengan sungguh-sungguh polemik mengenai rekening Bank Mandiri milik Supriyono alias Botok, Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), yang berisi kurang lebih Rp80,9 juta berupa dana pribadi dan donasi masyarakat untuk kebutuhan aksi penyampaian aspirasi.
Polda Metro Jaya menyatakan bahwa tindakan yang dilakukan bukanlah “pemblokiran”, melainkan penundaan transaksi selama paling lama lima hari kerja. Pada Rabu, 26 Agustus 2026, setelah kepolisian menyatakan telah memperoleh fakta hukum mengenai sumber dana tersebut, Bank Mandiri mengaktifkan kembali rekening yang bersangkutan.
Saya menghargai keputusan mengaktifkan kembali rekening tersebut. Akan tetapi, dibukanya kembali rekening tidak dengan sendirinya menghapus persoalan hukum mengenai sah atau tidaknya tindakan ketika rekening tersebut pertama kali dikenai pembatasan.
Persoalan pokoknya bukan apakah penundaan berlangsung dua hari, tiga hari, atau paling lama lima hari.
Persoalan pokoknya adalah: atas dasar hukum dan fakta apa negara membatasi seseorang menggunakan uang miliknya?
PASAL 26 UU TPPU TIDAK DAPAT DIBACA HANYA PADA BATAS WAKTU LIMA HARI
Pihak kepolisian menyebut Pasal 26 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagai salah satu dasar tindakan tersebut.
Menurut saya, ketentuan itu harus dibaca secara utuh.
Pasal 26 memang memberi kewenangan kepada Penyedia Jasa Keuangan untuk melakukan penundaan transaksi paling lama lima hari kerja. Akan tetapi, kewenangan itu bukan kewenangan tanpa syarat.
Undang-undang mensyaratkan adanya keadaan di mana pengguna jasa melakukan transaksi yang patut diduga menggunakan harta kekayaan hasil tindak pidana, rekening digunakan untuk menampung harta kekayaan hasil tindak pidana, atau terdapat penggunaan dokumen palsu.
Bahkan undang-undang mengharuskan dibuatnya berita acara penundaan transaksi, salinannya diberikan kepada pengguna jasa, dan penundaan tersebut dilaporkan kepada PPATK paling lama 24 jam sejak dilakukan. PPATK kemudian wajib memastikan apakah penundaan tersebut sesuai dengan undang-undang.
Oleh karena itu, tidak cukup mengatakan:
“Undang-undang membolehkan penundaan selama lima hari.”
Yang harus dijawab terlebih dahulu adalah:
Apa fakta konkret yang menimbulkan dugaan bahwa uang dalam rekening Supriyono merupakan hasil tindak pidana?
JANGAN MEMBALIK LOGIKA HUKUM
Saya sangat keberatan apabila logika penegakan hukum menjadi:
rekening dibatasi terlebih dahulu, kemudian dicari apakah uangnya berasal dari tindak pidana atau tidak.
Logika demikian terbalik.
Hukum mensyaratkan adanya dasar objektif yang menimbulkan pengetahuan atau dugaan yang patut mengenai hubungan harta kekayaan dengan tindak pidana. Setelah syarat itu terpenuhi, barulah kewenangan pembatasan transaksi dapat digunakan.
Bukan sebaliknya:
membatasi hak seseorang terlebih dahulu untuk mencari-cari kemungkinan tindak pidana kemudian.
Polda Metro Jaya sendiri menyatakan penundaan dilakukan untuk memastikan dana donasi berasal dari sumber yang tidak melanggar hukum. Pernyataan tersebut justru menimbulkan pertanyaan yuridis yang harus dijelaskan: pada saat penundaan dilakukan, apakah dugaan keterkaitan dana dengan tindak pidana memang telah ada, atau penundaan dilakukan semata-mata untuk mencari tahu apakah terdapat tindak pidana?
Dua keadaan tersebut mempunyai akibat hukum yang sangat berbeda.
JIKA PERMINTAAN BERASAL DARI APARAT, PASAL 70 UU TPPU JUGA HARUS DIBACA
UU TPPU secara khusus mengatur kewenangan penyidik, penuntut umum, atau hakim untuk memerintahkan Pihak Pelapor melakukan penundaan transaksi terhadap harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana.
Pasal 70 bahkan mensyaratkan perintah tersebut dilakukan secara tertulis dengan menyebutkan secara jelas pejabat yang meminta, identitas orang yang transaksinya ditunda, alasan penundaan, dan tempat harta kekayaan berada.
Karena itu, saya memandang surat yang dikirimkan aparat kepada Bank Mandiri merupakan dokumen kunci untuk menilai legalitas tindakan ini.
Dalam keterangan publik sebelumnya bahkan digunakan istilah bahwa permohonan diajukan oleh “penyelidik” dalam tahap penyelidikan. Sementara norma UU TPPU menggunakan istilah “penyidik”, bukan “penyelidik”.
Saya tidak hendak mengambil kesimpulan sebelum melihat surat aslinya.
Tetapi apabila benar permintaan itu secara formal dilakukan oleh penyelidik dalam kapasitas penyelidik, maka timbul persoalan kewenangan yang sangat serius.
Hukum acara pidana membedakan dengan tegas antara penyelidik dan penyidik. Perbedaan satu kata dalam undang-undang dapat menentukan ada atau tidaknya kewenangan negara untuk membatasi hak warga negara.
PENGGUNAAN PASAL 237 UU P2SK JUGA MENIMBULKAN PERTANYAAN SERIUS
Polda Metro Jaya juga menyebut Pasal 237 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan sebagai salah satu dasar penyelidikan terhadap penghimpunan dana masyarakat tersebut.
Menurut saya, penerapan ketentuan ini harus sangat hati-hati.
Benar, Pasal 237 memuat larangan terhadap kegiatan penghimpunan dana tertentu yang menurut peraturan perundang-undangan diwajibkan mempunyai izin dari otoritas sektor keuangan.
Namun Penjelasan resmi Pasal 237 huruf a sendiri secara eksplisit mengatakan bahwa ketentuan tersebut tidak dimaksudkan mencakup penghimpunan dana di luar sektor keuangan, dengan contoh antara lain arisan keluarga dan penghimpunan dana untuk tujuan sosial.
Karena itu, jangan sampai setiap urunan masyarakat, crowdfunding, sumbangan sosial, atau donasi untuk kegiatan penyampaian aspirasi kemudian dipersamakan begitu saja dengan penghimpunan dana ilegal di sektor keuangan.
Kalau terdapat penipuan, penggelapan, pendanaan kekerasan, terorisme, pencucian uang, atau kejahatan lain, tentu harus ditindak.
Tetapi harus ada tindak pidananya dan harus ada fakta yang menghubungkan dana tersebut dengan tindak pidana itu.
Tujuan penggunaan dana untuk demonstrasi atau penyampaian kritik kepada pemerintah tidak dapat menggantikan bukti adanya tindak pidana.
JIKA YANG TERJADI SECARA SUBSTANTIF ADALAH PEMBLOKIRAN, KUHAP BARU HARUS DIPERHATIKAN
Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, pemblokiran ditempatkan sebagai salah satu bentuk upaya paksa.
Pasal 140 pada prinsipnya menentukan bahwa pemblokiran oleh penyidik, penuntut umum, atau hakim harus memperoleh izin Ketua Pengadilan Negeri. Permohonannya harus menjelaskan tindak pidana yang sedang diproses, fakta yang menunjukkan hubungan objek yang akan diblokir dengan tindak pidana tersebut, serta tujuan pemblokirannya. Dalam keadaan mendesak terdapat pengecualian, tetapi tetap tersedia mekanisme kontrol pengadilan.
Karena itu harus diperjelas secara jujur:
apakah secara hukum tindakan terhadap rekening Supriyono benar-benar merupakan “penundaan transaksi” menurut rezim khusus UU TPPU, atau secara faktual telah merupakan “pemblokiran” karena pemilik sama sekali tidak dapat menggunakan dana yang ada di rekeningnya.
Jika pemerintah memilih mengatakan bahwa ini adalah penundaan transaksi berdasarkan UU TPPU, maka seluruh unsur dan prosedur UU TPPU harus dibuktikan terpenuhi.
Sebaliknya, apabila secara substansi tindakan tersebut merupakan pemblokiran sebagaimana dimaksud KUHAP, maka mekanisme kontrol pengadilan sebagaimana Pasal 140 KUHAP menjadi relevan.
Tidak boleh terjadi permainan istilah untuk menghindari mekanisme perlindungan hukum yang diberikan undang-undang kepada warga negara.
BANK MANDIRI JUGA MEMPUNYAI TANGGUNG JAWAB HUKUM
Saya memahami posisi Bank Mandiri.
Apabila sebuah bank menerima perintah yang sah dari pejabat yang berwenang, bank memang mempunyai kewajiban hukum untuk melaksanakannya. POJK Nomor 8 Tahun 2023 juga mengatur kewajiban Penyedia Jasa Keuangan melakukan penundaan setelah menerima perintah atau permintaan dari PPATK, penyidik, penuntut umum, atau hakim.
Tetapi kewajiban mematuhi perintah aparat tidak berarti bank boleh mengabaikan aspek legalitas formal perintah tersebut.
Bank harus memastikan siapa pejabat yang meminta, apa kapasitasnya, dan mekanisme hukum apa yang digunakan.
Dengan kata lain, tanggung jawab harus diperiksa pada dua tingkat:
keabsahan tindakan aparat yang meminta penundaan dan kepatuhan Bank Mandiri dalam melaksanakan permintaan tersebut.
INI JUGA MASALAH KONSTITUSIONAL
Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 menjamin hak setiap orang atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Pasal 28D ayat (1) menjamin kepastian hukum yang adil.
Pasal 28H ayat (4) menjamin hak milik pribadi dan melindunginya dari pengambilalihan secara sewenang-wenang.
Oleh karena itu, ketika sebuah rekening yang digunakan antara lain untuk membiayai transportasi, konsumsi, dan kebutuhan masyarakat dalam menyampaikan aspirasi dibatasi menjelang pelaksanaan demonstrasi, aparat harus mempunyai dasar hukum dan alasan faktual yang jauh lebih terang, karena tindakan tersebut beririsan langsung dengan pelaksanaan hak konstitusional warga negara.
Demonstrasi tentu bukan wilayah yang kebal hukum.
Tetapi instrumen penegakan hukum pun tidak boleh berubah menjadi instrumen yang menimbulkan chilling effect atau rasa takut bagi warga negara yang hendak menyampaikan pendapat.
TUJUH HAL YANG HARUS DIJELASKAN KEPADA PUBLIK
Untuk menjaga kepercayaan masyarakat kepada institusi kepolisian dan sistem perbankan nasional, saya meminta agar dijelaskan secara terbuka:
Apa tindak pidana yang sedang diselidiki atau disidik ketika penundaan transaksi dilakukan?
Apa fakta atau indikator objektif yang menyebabkan uang Rp80,9 juta tersebut patut diduga mempunyai hubungan dengan hasil tindak pidana?
Siapa pejabat yang menandatangani surat kepada Bank Mandiri dan dalam kapasitas apa: penyelidik atau penyidik?
Apa dasar yuridis tindakan tersebut: Pasal 26 atau Pasal 70 UU TPPU, POJK 8 Tahun 2023, atau ketentuan lainnya?
Apakah dibuat berita acara penundaan transaksi, apakah salinannya diberikan kepada nasabah, dan apakah mekanisme pelaporan kepada PPATK telah dilaksanakan sebagaimana dipersyaratkan peraturan perundang-undangan?
Mengapa Pasal 237 UU P2SK digunakan terhadap donasi masyarakat, sementara penjelasan pasal tersebut justru mengecualikan penghimpunan dana di luar sektor keuangan seperti penghimpunan dana untuk tujuan sosial?
Jika tindakan tersebut secara substansi merupakan pemblokiran sebagaimana KUHAP, apakah telah terdapat izin atau persetujuan Ketua Pengadilan Negeri sesuai Pasal 140 KUHAP?
Saya mencatat pula pernyataan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan bahwa PPATK tidak melakukan tindakan dalam perkara tersebut. Hal ini semakin menunjukkan pentingnya transparansi mengenai siapa yang memprakarsai tindakan, mekanisme hukum apa yang digunakan, dan atas dasar fakta apa pembatasan terhadap rekening tersebut dilakukan.
PENUTUP
Saya menyambut baik pengaktifan kembali rekening Supriyono.
Tetapi dalam negara hukum, dikembalikannya hak seseorang tidak otomatis menghapus kewajiban negara mempertanggungjawabkan alasan mengapa hak itu sebelumnya dibatasi.
Ini bukan semata-mata perkara Supriyono.
Ini menyangkut preseden.
Jika seseorang dapat kehilangan akses terhadap uangnya hanya karena aparat ingin “memastikan dahulu” apakah uang tersebut bermasalah, tanpa didahului dasar faktual yang dapat dipertanggungjawabkan, maka siapa pun dapat mengalami hal yang sama.
Negara hukum tidak boleh bekerja dengan prinsip: batasi dahulu hak warga negara, kemudian cari dasar pembenarannya.
Yang benar adalah:
temukan terlebih dahulu dasar hukum dan fakta yang cukup, baru gunakan kewenangan negara secara sah, perlu, dan proporsional.
Instrumen pemberantasan pencucian uang sangat penting untuk melawan kejahatan. Justru karena kewenangannya luar biasa, penggunaannya harus diawasi dengan luar biasa pula.
Jangan sampai instrumen yang dibuat untuk mengejar uang hasil kejahatan berubah fungsi menjadi instrumen untuk membatasi hak warga negara menyampaikan aspirasi.
Jakarta 27/09/2026












