JAKARTA (B+62) – Tim Triga Lampung secara resmi menyambangi Kantor Kementerian Pertahanan (Kemenhan) Republik Indonesia di Jalan Merdeka, Jakarta Pusat, Senin (02/02).
Kehadiran mereka bertujuan untuk menggelar pendapat sekaligus menyampaikan aspirasi terkait keberlanjutan lahan perkebunan tebu di Provinsi Lampung.
Audiensi tersebut dilakukan secara persuasif dan humanis menyusul dicabutnya Hak Guna Usaha (HGU) milik Sugar Group Companies (SGC) oleh Kementerian ATR/BPN RI pada 21 Januari lalu.
Sebelumnya, Menteri ATR/BPN RI menyampaikan bahwa lahan kebun tebu yang dikelola SGC merupakan milik Kementerian Pertahanan cq Lanud M. Bun Yamin, sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Tahun 2015, 2019, dan 2022.
Perwakilan Triga Lampung, Indra Musta’in, menyampaikan bahwa pihaknya berharap Kemenhan mempertimbangkan sejumlah aspek sebelum diterbitkannya surat kepemilikan yang sah oleh Kementerian ATR/BPN.
“Aspek pertama adalah dilakukannya ukur ulang untuk memastikan luasan lahan sesuai atau tidak dengan luas yang tertuang dalam eks HGU SGC yang terdata seluas 85.244,925 hektare,” ujar Indra.
Menurutnya, langkah tersebut penting guna mencegah konflik berkepanjangan di kemudian hari, mengingat persoalan lahan antara masyarakat dan SGC telah berlangsung puluhan tahun. Triga Lampung meyakini terdapat indikasi luasan lahan yang melebihi dari yang tertera dalam HGU.
Indra menambahkan, indikasi itu dapat dilihat dari masuknya lahan rawa, gambut, hingga tanah ulayat masyarakat hukum adat ke dalam area eks HGU.
Hal tersebut dinilai berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA), UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Guna Usaha.
Selain itu, Triga Lampung juga menilai bahwa ukur ulang lahan dapat mendukung Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam memberikan kepastian hukum terkait dugaan pengemplangan pajak produksi hingga triliunan rupiah oleh SGC, yang diduga tidak dilaporkan sesuai luasan lahan sebenarnya.
Aspek kedua yang disampaikan adalah perlunya kejelasan arah pengelolaan lahan ke depan. Triga berharap keberlanjutan lahan tidak hanya berorientasi pada kepentingan militer, tetapi juga mempertimbangkan asas manfaat bagi daerah, khususnya dalam peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).
“Bayangkan saja, SGC baru tercatat sebagai wajib pajak daerah tahun 2025 lalu. Jadi selama ini bayar atau tidak? Jika bayar ke mana, dengan siapa? Biar hukum yang bekerja,” tegas Indra.
Aspek ketiga, lanjutnya, adalah pertimbangan nilai kemanusiaan. Ribuan masyarakat menggantungkan hidup sebagai pekerja di perkebunan tebu tersebut. Jika aktivitas perkebunan dihentikan, negara diharapkan menyiapkan solusi atas keberlangsungan pekerjaan para pekerja.
Terakhir, Triga Lampung juga menyoroti pentingnya produksi gula dari Lampung yang selama ini menyumbang hingga 30 persen pasokan nasional. Menurut mereka, hal ini perlu menjadi pertimbangan matang bagi Kemenhan sebagai pemilik sah lahan.
“Kami dari Triga Lampung hanya bisa memberikan pendapat dan aspirasi. Kami berharap eks HGU SGC itu tidak seluruhnya dijadikan area latihan militer Angkatan Udara, tetapi tetap mengembangkan perkebunan tebu dan melanjutkan produksi gula,” tandasnya.
Triga mengakui kewenangan penuh atas lahan tersebut kini berada di tangan Kementerian Pertahanan. Namun demikian, mereka berharap Kemenhan dapat menghadirkan solusi yang tidak hanya menjamin kepastian hukum, tetapi juga menjaga keberlanjutan produksi gula di Lampung.
Siapa pun pengelola ke depan, Triga menegaskan Pemerintah Provinsi Lampung harus dilibatkan secara penuh, mengingat kawasan tersebut merupakan area perkebunan tebu terluas di Lampung dan berpotensi besar menopang PAD demi kemajuan daerah.
(Red)












