JAKARTA TIMUR (B+62) – Seorang warga Kota Bandar Lampung melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sepeda motor ke Polsek Cakung, Rabu (7/1/2026).
Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan/Pengaduan (STPL) Nomor: 24/B/I/2026/SPKA/SEK.CK/Polres Metro Jaktim PMJ yang diterbitkan oleh Polres Metro Jakarta Timur.
Pelapor diketahui bernama Fausan Putra, warga Kelurahan Gunung Sari, Kecamatan Enggal, Kota Bandar Lampung. Ia melaporkan peristiwa yang terjadi pada Senin, 29 Desember 2025 sekitar pukul 16.30 WIB di Jalan Nur RT 07/05, Kelurahan Cakung Timur, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur.
Dalam uraian kejadian disebutkan, pelapor menjadi korban dugaan penipuan dan penggelapan satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna cokelat tahun 2025 dengan nomor polisi B-4993-UFX.
Peristiwa bermula saat seorang pria mendatangi pelapor dengan maksud meminjam sepeda motor untuk membeli makanan di sekitar lokasi kejadian. Permintaan tersebut disaksikan oleh teman pelapor. Namun setelah ditunggu selama kurang lebih enam jam, pria tersebut tidak kunjung kembali dan tidak memberikan kabar.
Upaya pelapor untuk menghubungi terlapor tidak membuahkan hasil karena nomor telepon yang digunakan sudah tidak aktif. Hingga laporan dibuat, keberadaan terlapor belum diketahui.
Atas kejadian tersebut, pelapor mengaku mengalami kerugian sebesar Rp8.000.000 (delapan juta rupiah). Perkara ini dilaporkan dengan sangkaan Pasal 492 KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.
Pihak kepolisian menyatakan laporan telah diterima dan akan diproses untuk penyelidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(Red)
