Bandar Lampung (B+62) – Kepala Dinas(kadis) prindustrian dan perdagangan EVIE PATMAWATI Provinsi Lampung Melakukan Rapat Tertutup Mengenai sanksi atas pelanggaran tata kelola dan hilirisasi ubi kayu,
pertemuan tersebut membahas rancangan tentang keputusan Gubernur mengenai sanksi administratif planggaran tentang acuan harga ubi kayu yang ada di provinsi Lampung.
“Evie juga menambahkan Dalam penyampaiannya, Gubernur Rahmat Mirzani Djausal menegaskan bahwa siapa pun yang kedapatan melanggar terkait administratif harga acuan ubi kayu Tersebut akan diberikan sanksi bukan pidana tetapi administratif” ucapnya.
Diruang Rapat tersebut Kadis prindustrian dan perdagangan dan sejumlah perwakilan pejabat, ikut hadir dalam bahasan tersebut diantaranya:inspektur,kasat pol pp, karo hukum, karo prekonomian,administator pada dinas kominfo dan statistik ,serta pejabat lainnya.
Sejauh ini langkah² apa saja yg susah di tetapkan terkait penetapan harga ubi kayu?
“Evie menambahkan harga ubi kayu Rp 1.350per kg ,dan umur proses pemanenan ubi kayu itu minimal harus 8 bulan,bila tidak sesuai dengan ketentuan tersebut maka ia melanggar aturan pemerintah”singkatnya.
